Jakarta, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima setoran seluruhnya Rp2,08 miliar yang berasal dari setoran rutin pejabat pemerintah kabupaten dan upah pungut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci penerimaan itu terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 sampai dengan saat ini,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Setoran Bulanan dari Badan Usaha hingga Rumah Sakit
Menurut Taufik, Hamenang menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Upah Pungut dan Lima Klaster Dugaan Korupsi
Untuk upah pungut, KPK menduga Hamenang menerima setoran dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Pada 2025, ia diduga menerima Rp25 juta sampai Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, lalu meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan pada 2026.
KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada Kamis (15/10). KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.









