Adat 2016 di Balik Sertifikat Pasar Payakumbuh Blok Barat

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Wanto Datuak Mangkuto Marajo dalam Podcast Kusieh Bendir. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Henry Wanto Datuak Mangkuto Marajo dalam Podcast Kusieh Bendir. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Penyerahan tanah ulayat Pasar Payakumbuh Blok Barat secara adat oleh ninik mamak pada 5 Januari 2016 di kantor wali kota menjadi sorotan karena penerbitan sertifikat hak pakai dinilai tidak mengikuti akta yang ditandatangani.

Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Henry Wanto Datuak Mangkuto Marajo, menegaskan penyerahan pada 5 Januari 2016 itu seharusnya tercatat sebagai bagian dari proses adat, bukan dasar penerbitan sertifikat yang berbeda.

Sertifikat Dinilai Terbit Bukan Berdasarkan Akta

“Kita baru tahu bahwa sertifikat itu terbit bukan berdasarkan akta yang kita tandatangani,” kata Datuak Mangkuto.

Baca Juga:  JEJAK SEJARAH PASAR PAYAKUMBUH : DARI ERA KOLONIAL KE MILENIAL (tamat)

Menurut dia, seluruh rangkaian keputusan dalam proses itu selalu dibawa ke pleno adat Kenagarian Kotu Nan Gadang. Karena itu, ia mempersoalkan dasar penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan yang secara adat masih berstatus tanah ulayat.

Tidak Ada Perjanjian Hak Pakai Berjangka

Datuak Mangkuto juga mempertanyakan jangka waktu penggunaan lahan oleh pemerintah daerah. Ia menyebut tidak ada perjanjian atau surat hak pakai yang mengatur masa pemakaian 20, 30, atau 50 tahun atas kawasan pasar itu.

Baca Juga:  PTUN Padang Tolak Gugatan Sertifikat Pasar Blok Barat

Sementara itu, rencana pembangunan ulang Pasar Payakumbuh Blok Barat dibiayai melalui APBN dan pembongkaran sisa bangunan fisik dimulai pada 12 September 2026.

“Nagari tidak pernah mempersoalkan pembangunan. Yang kami minta kejelasan dan kepastian hukum tentang status tanah ulayat ini,” ujarnya.

Pembahasan lengkap soal status tanah ulayat Pasar Payakumbuh bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap
Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit
Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang
LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot
Semen Padang Ditahan Imbang PSMS Medan 1-1 di Bekasi
Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB