PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Penyerahan tanah ulayat Pasar Payakumbuh Blok Barat secara adat oleh ninik mamak pada 5 Januari 2016 di kantor wali kota menjadi sorotan karena penerbitan sertifikat hak pakai dinilai tidak mengikuti akta yang ditandatangani.
Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Henry Wanto Datuak Mangkuto Marajo, menegaskan penyerahan pada 5 Januari 2016 itu seharusnya tercatat sebagai bagian dari proses adat, bukan dasar penerbitan sertifikat yang berbeda.
Sertifikat Dinilai Terbit Bukan Berdasarkan Akta
“Kita baru tahu bahwa sertifikat itu terbit bukan berdasarkan akta yang kita tandatangani,” kata Datuak Mangkuto.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurut dia, seluruh rangkaian keputusan dalam proses itu selalu dibawa ke pleno adat Kenagarian Kotu Nan Gadang. Karena itu, ia mempersoalkan dasar penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan yang secara adat masih berstatus tanah ulayat.
Tidak Ada Perjanjian Hak Pakai Berjangka
Datuak Mangkuto juga mempertanyakan jangka waktu penggunaan lahan oleh pemerintah daerah. Ia menyebut tidak ada perjanjian atau surat hak pakai yang mengatur masa pemakaian 20, 30, atau 50 tahun atas kawasan pasar itu.
Sementara itu, rencana pembangunan ulang Pasar Payakumbuh Blok Barat dibiayai melalui APBN dan pembongkaran sisa bangunan fisik dimulai pada 12 September 2026.
“Nagari tidak pernah mempersoalkan pembangunan. Yang kami minta kejelasan dan kepastian hukum tentang status tanah ulayat ini,” ujarnya.
Pembahasan lengkap soal status tanah ulayat Pasar Payakumbuh bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









