JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp24,97 miliar hingga satu unit pesawat dan helikopter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (6/10/2026).
Penyitaan itu merupakan bagian dari penelusuran aset dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merinci barang yang disita. “Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang di Jakarta.
Adapun aset yang disita meliputi lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang senilai Rp24,97 miliar. Selain itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan aset lain, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Kubu Sony Sonjaya Membantah
Tim kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya membantah keterkaitan kliennya dengan uang tunai dan pesawat yang disita tersebut. “Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami,” kata Suco Adinegoro alias Dino kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Dino menyatakan, berdasarkan pendampingan hukum selama proses penyidikan, Sony tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan aset tersebut. Ia juga menegaskan Sony tidak pernah ikut campur dalam pengadaan motor listrik, televisi, tablet, laptop, maupun sepatu.
Disebut Perkara Berbeda
Merujuk keterangan penyidik, penyitaan tersebut disebut berkaitan dengan perkara berbeda yang menjerat lima tersangka, termasuk di antaranya pejabat dari lingkungan TNI dan pihak swasta. Sony Sonjaya sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kuasa hukum berharap klarifikasi ini meluruskan pemberitaan yang dinilai mencampurkan dua perkara berbeda.









