Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

argumenrakyat.com berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di argumenrakyat.com, termasuk teks, foto, video, dan audio.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi fakta sebelum dipublikasikan.
  • Berita yang mengandung konflik kepentingan wajib menghadirkan sudut pandang semua pihak yang terlibat (cover both sides).
  • Narasumber anonim hanya digunakan dalam kondisi tertentu dengan pertimbangan keamanan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Komentar pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau melanggar hukum.
  • Pengguna dapat melaporkan komentar yang tidak pantas melalui email redaksi.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Kesalahan fakta akan segera diperbaiki dengan mencantumkan catatan ralat pada bagian bawah berita dalam waktu maksimal 1×24 jam.
  • Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab melalui email dimensiamultimedia@gmail.com.
  • Hak jawab akan dipublikasikan pada artikel yang sama dalam waktu 2×24 jam setelah diverifikasi.

5. Pencabutan Berita

Redaksi tidak mencabut berita yang sudah dipublikasikan kecuali:

  • Ada perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Berita terbukti sepenuhnya palsu dan merugikan pihak tertentu secara signifikan.
  • Menyangkut keselamatan dan privasi anak di bawah umur.

6. Iklan dan Konten Sponsor

  • Konten berbayar (advertorial/sponsored) wajib diberi label yang jelas untuk membedakan dari konten editorial.
  • Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi iklan pihak ketiga yang tayang di situs ini.

7. Hak Cipta

  • Seluruh konten di argumenrakyat.com dilindungi hak cipta.
  • Pengutipan berita wajib mencantumkan sumber: www.argumenrakyat.com.

8. Pengawasan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran pedoman ini melalui email dimensiamultimedia@gmail.com atau langsung ke Dewan Pers di dewanpers.or.id.

Pedoman ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.