Labuan Bajo, ArgumenRakyat.com — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo membatasi sementara aktivitas pelayaran di lima perairan Taman Nasional Komodo untuk operasi SAR korban tenggelamnya KM Feronia, Senin (19/10).
Pembatasan berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 07.00 hingga 17.00 WITA. Selama kurun waktu itu, seluruh nakhoda kapal dilarang beraktivitas wisata di lima perairan, yakni Perairan Batu Bolong, Mawan, Siaba Kecil, Siaba Besar, dan Tatawa Kecil.
“Pembatasan sementara ini kami terapkan agar jalur pencarian tidak terganggu oleh lalu lintas kapal wisata, sehingga tim SAR dapat bekerja lebih fokus, aman, dan cepat dalam menemukan korban. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha dan wisatawan,” ujar Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stefanus Risdiyanto.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Hari Keenam, 266 Personel Dikerahkan
Operasi SAR hari keenam melibatkan 266 personel dari berbagai unsur gabungan. Tim dibagi ke dalam sembilan unit pencarian untuk menyisir permukaan air, didukung KRI Satran Pulau Fani-731.
Pencarian juga memakai side scan sonar, ROV SKYRO, serta sonar multibeam. Tim menemukan tumpahan minyak di perairan Batu Bolong yang diduga berkaitan dengan KM Feronia.
Pencarian Korban Belum Membuahkan Hasil
Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 18.00 WITA, pencarian korban belum membuahkan hasil. Setelah evaluasi, operasi dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 06.00 WITA.









