UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen. (Foto: detikcom)

UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen. (Foto: detikcom)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui marketplace dapat memperoleh potongan biaya layanan minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026 sebagai implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan insentif tersebut mencakup potongan biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Pendaftaran Lewat SAPA UMKM

Untuk memperoleh insentif, UMK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM sesuai mekanisme dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Pemohon membuat akun, mencantumkan platform perdagangan digital yang dipakai, identitas pedagang atau nama pengguna, serta daftar kode produk beserta nama produk yang dijual.

Platform perdagangan melalui sistem elektronik memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak menerima data, kemudian insentif diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi selesai. Integrasi data antara SAPA UMKM dan platform disiapkan sekitar lima bulan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  Trade Indonesia, Jejaring Bisnis Pelaku Usaha Tembus Global

Syarat Skala Usaha dan Produk Lokal

Syaratnya antara lain berskala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil bermodal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Di banyak kota kecil, cerita serupa berulang: seorang perajin atau pemilik warung mulai menjual lewat ponsel, merekam proses produksinya seadanya, lalu pembeli berdatangan dari luar daerah. Yang mengubah arah usaha biasanya bukan sekadar ikut berjualan daring, melainkan kebiasaan membuat konten video sederhana yang memperlihatkan cara membuat, siapa yang membuat, dan untuk siapa produk itu dibuat. Biaya layanan yang lebih ringan memberi ruang bagi margin, sementara konten yang rapi memberi alasan bagi orang untuk memilih toko itu dibandingkan toko lain.

Baca Juga:  BI DKI Fasilitasi 22 UMKM Jakarta di ISEF 2026

Konten video kini bekerja seperti aset jangka panjang: satu video dapat terus mendatangkan penonton berbulan-bulan, dan bila dikemas dengan kata kunci yang tepat akan mudah ditemukan lewat optimasi mesin pencari maupun pencarian di dalam media sosial. Strategi konten yang konsisten, bukan unggahan musiman, membantu usaha kecil membangun kepercayaan sebelum transaksi terjadi. Lewat Podcast Kusieh Bendi, Dimensia Creative mempertemukan pemilik usaha dan tokoh daerah untuk berbagi perjalanan bisnis, membangun personal branding, serta menyampaikan gagasan agar diingat publik lebih lama; informasi kolaborasinya tersedia di dimensiacreative.com/proposal.

Bila Anda sedang menata langkah berikutnya, mulai dari produksi konten video, live streaming, hingga strategi digital marketing dan SEO yang terukur, Dimensia Creative siap mendampingi dari perencanaan sampai tayang. Diskusikan kebutuhan Anda lewat WhatsApp 0812-6349-2788 atau kunjungi dimensiacreative.com.

Berita Terkait

54 UMKM Papua Berhasil Masuk Platform E-Commerce
Komdigi Ingatkan Jawaban Chatbot AI Bisa Salah, Cek Ulang
BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026
Mahasiswa Pamerkan Kopi Lokal di BLU International Day 2026
Pelatihan Digital Marketing di Agam Lahirkan Wirausaha Muda
Tiket Pesawat Nataru Turun 11-12 Persen, Ini Syaratnya
Apple Luncurkan MacBook Pro dengan Layar Sentuh Pertama
Komdigi Ingatkan Jawaban Chatbot AI Belum Tentu Benar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15 WIB

UMKM Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Komdigi Ingatkan Jawaban Chatbot AI Bisa Salah, Cek Ulang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:47 WIB

BSU Rp900.000 Cair, Ini Syarat Penerima Permenaker 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Mahasiswa Pamerkan Kopi Lokal di BLU International Day 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:43 WIB

Pelatihan Digital Marketing di Agam Lahirkan Wirausaha Muda

Berita Terbaru

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:48 WIB

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Miras Oplosan di Cirebon Tewaskan 3 Remaja, Polisi Selidiki

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:43 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pemakaman Bangkalan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:37 WIB

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan. (Foto: detikcom)

Nasional

KPK Sebut Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:31 WIB

Grasstrack Payakumbuh Sapu Bersih 6 Emas Porprov Sumbar. (Foto: ANTARA)

Daerah

Grasstrack Payakumbuh Sapu Bersih 6 Emas Porprov Sumbar

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:26 WIB