BALIKPAPAN, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi.
Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menyatakan penetapan tersangka berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran.
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar di Balikpapan, Kamis.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →15.747 Titik Panas Tercatat
Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur. Luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare, dengan Kutai Kartanegara terluas 1.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.
Dari sebaran titik panas, Berau mencatat angka tertinggi 4.008 titik, diikuti Kutai Timur 3.300 titik dan Paser 3.000 titik.
Sebaran Laporan Polisi
Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan khusus, sementara Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan, serta Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan.
Dampak sebaran kabut asap tercatat meluas hingga mengganggu kualitas udara permukiman warga dan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga. Polda Kaltim memastikan proses hukum terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.









