JAMBI, ArgumenRakyat.com — Delapan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga terlibat penyerangan ke Markas Kepolisian Resor Merangin, Jambi, ditangkap tim Satreskrim Polres Merangin dibantu Polda Jambi pada Kamis (29/10/2026) sore.
Seluruh terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Polda Jambi dengan kondisi tangan terborgol dan pengawalan ketat kepolisian. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat akan ditangkap petugas, para pelaku sempat memberikan perlawanan serta mengancam anggota kepolisian menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Perlawanan Bersenjata Rakitan
“Delapan orang diduga terlibat penyerangan Mapolres Merangin dengan membawa senjata api rakitan dan sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan hingga menyerang anggota,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma di Mapolda Jambi, Jumat (30/10/2026).
Setibanya di Polda Jambi, para pelaku lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke sel tahanan dan diperiksa tim penyidik. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta mengamankan beberapa pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.
Berawal dari Penertiban PETI
Aksi penyerangan itu berawal dari tindakan tegas kepolisian terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Sebelum insiden, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo sebelumnya memerintahkan jajarannya menangkap pelaku perusakan di lingkungan Polres Merangin dalam waktu 1×24 jam. “Saya perintahkan untuk 1×24 jam ke depan ini bisa menangkap orangnya, yang melakukan kerusakan di pemangko Polres Merangin,” tegasnya. Ia juga meminta seluruh polres jajaran tidak mengendurkan penindakan terhadap penambangan emas ilegal.









