Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan. (Foto: Hayati Mayang Arum/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan. (Foto: Hayati Mayang Arum/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

METRO, ArgumenRakyat.com — Seorang pengacara berinisial MPW ditangkap polisi di Kota Metro, Lampung, setelah dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang titipan sebesar Rp29,7 juta yang seharusnya dipakai sebagai biaya ganti rugi perkara perdata.

Penangkapan dilakukan saat MPW sedang tidur bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Metro. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian akibat uang titipan tersebut.

Dalam laporannya, korban menyebut uang Rp29,7 juta diberikan kepada pelaku untuk keperluan biaya ganti rugi dalam perkara gugatan perdata di pengadilan. Namun dana itu diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal yang disepakati.

Baca Juga:  Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Endorsement ke Penyidik Polda Metro Jaya

Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari

Kepada penyidik, pelaku mengaku memakai uang titipan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia berdalih terpaksa mengambil dana itu karena honornya belum dibayarkan oleh korban.

“Saya di sini hanya mempertahankan periuk dapur rezeki anak istri, rupanya disalahartikan oleh korban,” kata pelaku, seperti dikutip dari keterangannya kepada polisi.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK

Unit Reskrim Polres Metro masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri bukti transfer untuk memastikan ke mana dana itu mengalir. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menitipkan uang dengan tujuan serupa.

Pelajaran bagi pencari keadilan

Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti transfer untuk memastikan aliran dana. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menuangkan setiap penyerahan uang untuk urusan hukum dalam bukti tertulis, termasuk rincian peruntukan dan tanda terima, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Berita Terkait

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan
BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar
Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto soal Pajak Daerah
HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai
TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Pengacara di Metro Lampung Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:55 WIB

BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:59 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto soal Pajak Daerah

Berita Terbaru

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Hukum

Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta per Pekan

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:59 WIB

BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

BNPB: 462 Hektare Lahan di 10 Provinsi Masih Terbakar

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:55 WIB

Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Demo di Malioboro Ricuh, 116 Orang Terluka dan Ditangkap

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:52 WIB

Wasit Disorot usai Pesilat Porprov Jateng Kejang. (Foto: CNN Indonesia)

Olahraga

Wasit Disorot usai Pesilat Porprov Jateng Kejang

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:49 WIB