METRO, ArgumenRakyat.com — Seorang pengacara berinisial MPW ditangkap polisi di Kota Metro, Lampung, setelah dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang titipan sebesar Rp29,7 juta yang seharusnya dipakai sebagai biaya ganti rugi perkara perdata.
Penangkapan dilakukan saat MPW sedang tidur bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Metro. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian akibat uang titipan tersebut.
Dalam laporannya, korban menyebut uang Rp29,7 juta diberikan kepada pelaku untuk keperluan biaya ganti rugi dalam perkara gugatan perdata di pengadilan. Namun dana itu diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal yang disepakati.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari
Kepada penyidik, pelaku mengaku memakai uang titipan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia berdalih terpaksa mengambil dana itu karena honornya belum dibayarkan oleh korban.
“Saya di sini hanya mempertahankan periuk dapur rezeki anak istri, rupanya disalahartikan oleh korban,” kata pelaku, seperti dikutip dari keterangannya kepada polisi.
Unit Reskrim Polres Metro masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri bukti transfer untuk memastikan ke mana dana itu mengalir. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menitipkan uang dengan tujuan serupa.
Pelajaran bagi pencari keadilan
Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti transfer untuk memastikan aliran dana. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menuangkan setiap penyerahan uang untuk urusan hukum dalam bukti tertulis, termasuk rincian peruntukan dan tanda terima, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.









