PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Advokat Hafis Alfarisi memilih jalur restoratif justice saat mendampingi perusahaan pemegang hak guna usaha yang bersinggungan dengan klaim tanah adat di Sulawesi. Perkara sudah masuk ranah kepolisian, tetapi ia menempuh musyawarah agar tidak lahir konflik baru.
Hafis menuturkan pengalaman itu sebagai pelajaran tentang cara advokat daerah bekerja di luar kampung halaman. Menurut dia, perusahaan yang ia dampingi memegang hak guna usaha, sementara warga setempat meyakini lahan yang sama sebagai milik adat. “Kita selesaikan dengan cara restoratif justice, kita berdiri pada sebuah perusahaan,” ujarnya dalam podcast Kusieh Bendi.
Bukan Sekadar Menang di Pengadilan
Ia menjelaskan, advokat tidak bisa hanya memikirkan hasil akhir perkara. “Jadi apabila klien kita itu salah, kita mengambil satu strategi hukum,” katanya. Ia menyebut keputusan hukum yang merugikan perusahaan bisa berdampak pada nasib pekerja. “Ini kalau tidak hati-hati, bahaya akan terjadi PHK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Bertemu Kepala Desa sampai Kepala Dusun
Langkahnya tidak berhenti di kantor polisi. Hafis mengaku menemui kepala desa dan kepala dusun untuk menjelaskan duduk perkara. Menurut dia, cara musyawarah yang sesuai kebiasaan warga setempat membuat kedua pihak mau duduk bersama. “Perusahaan dengan tenang menjalankan aktivitasnya,” katanya.
Ia menilai advokat berperan sebagai perangkul dua pihak sebelum perkara berlarut. Penyelesaian damai itu, kata dia, membuat warga memahami batas klaim masing-masing dan perusahaan tetap beroperasi tanpa tekanan massa. “Hal ini tidak menjadi konflik baru,” ujarnya.
Bagi Hafis, keberhasilan advokat di daerah diukur dari redanya ketegangan, bukan dari panjangnya berkas perkara. Pendekatan restoratif justice, tuturnya, memungkinkan semua pihak menerima hasil tanpa menunggu putusan pengadilan yang berlarut-larut.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









