Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Pariaman)

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Pariaman)

Pariaman, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Resor Kota Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar sekitar 360 liter di Kecamatan Pariaman Timur, Senin (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan,” kata Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani di Pariaman, Rabu (28/10/2026).

Pengintaian di jalan menuju SPBU

Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Jati Pariaman. Polisi lalu mendapati satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning bernomor polisi BA 8094 W yang diduga memuat biosolar.

Baca Juga:  Kematian Pengamen di Tangan Satpol PP Padang Jadi Sorotan, Keluarga Lapor Polisi: "Ada Luka Tak Wajar"

Petugas membuntuti kendaraan itu hingga dihentikan di sebuah rumah di Perumahan Lestari, kemudian menemukan sekitar 360 liter solar dalam sejumlah jeriken. Seorang pria berinisial ER (69) diamankan sebagai pemilik BBM tersebut.

Dijual kembali dengan harga lebih tinggi

Berdasarkan keterangan awal, solar dibeli dari sejumlah SPBU dan direncanakan dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Polisi juga menyita STNK, dua selang minyak sepanjang sekitar dua meter, dan satu canting minyak berwarna silver.

Baca Juga:  Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik akan meminta keterangan ahli serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
Batik Padang Panjang Jadi Pintu Ekonomi Kreatif Warga
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Batik Padang Panjang Jadi Pintu Ekonomi Kreatif Warga

Berita Terbaru

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Pariaman)

Daerah

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:18 WIB