Pariaman, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Resor Kota Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar sekitar 360 liter di Kecamatan Pariaman Timur, Senin (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan,” kata Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani di Pariaman, Rabu (28/10/2026).
Pengintaian di jalan menuju SPBU
Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Jati Pariaman. Polisi lalu mendapati satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning bernomor polisi BA 8094 W yang diduga memuat biosolar.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Petugas membuntuti kendaraan itu hingga dihentikan di sebuah rumah di Perumahan Lestari, kemudian menemukan sekitar 360 liter solar dalam sejumlah jeriken. Seorang pria berinisial ER (69) diamankan sebagai pemilik BBM tersebut.
Dijual kembali dengan harga lebih tinggi
Berdasarkan keterangan awal, solar dibeli dari sejumlah SPBU dan direncanakan dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Polisi juga menyita STNK, dua selang minyak sepanjang sekitar dua meter, dan satu canting minyak berwarna silver.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik akan meminta keterangan ahli serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.









