Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Sukoharjo, ArgumenRakyat.com — Seorang perwira Komando Pasukan Khusus TNI AD berpangkat Letda Inf berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer karena lalai menggunakan senjata api hingga menewaskan rekannya.

Rekan tersangka, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026). Tersangka kini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk kepentingan penyidikan.

Melanggar prosedur penggunaan senjata

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Barang bukti yang disita berupa satu pucuk pistol, magasin, satu butir kelongsong peluru, dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga:  Dishub Jaktim Kembalikan Motor Ojol yang Sempat Terjaring Razia Parkir Liar

Menurut Indra, tersangka diduga membiarkan kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol dan jarinya masuk ke bagian pelatuk. Kelalaian itu membuat senjata melepaskan peluru yang mengenai korban hingga tewas.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Kontraktor Adi Sumarta di Bengkulu

Kualifikasi para komando dicabut

Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengambil rekaman kamera pengawas. Kualifikasi Para Komando dan Antiteror milik tersangka dicabut sebagai bagian dari sanksi administratif.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Satuan menyatakan komitmen transparan dan menyerahkan proses hukum kepada Polisi Militer.

Berita Terkait

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi
Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat
BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat

Berita Terbaru

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Pariaman)

Daerah

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:18 WIB