Sukoharjo, ArgumenRakyat.com — Seorang perwira Komando Pasukan Khusus TNI AD berpangkat Letda Inf berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer karena lalai menggunakan senjata api hingga menewaskan rekannya.
Rekan tersangka, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026). Tersangka kini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk kepentingan penyidikan.
Melanggar prosedur penggunaan senjata
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Barang bukti yang disita berupa satu pucuk pistol, magasin, satu butir kelongsong peluru, dan rekaman CCTV di sekitar TKP.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurut Indra, tersangka diduga membiarkan kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol dan jarinya masuk ke bagian pelatuk. Kelalaian itu membuat senjata melepaskan peluru yang mengenai korban hingga tewas.
Kualifikasi para komando dicabut
Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan mengambil rekaman kamera pengawas. Kualifikasi Para Komando dan Antiteror milik tersangka dicabut sebagai bagian dari sanksi administratif.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Satuan menyatakan komitmen transparan dan menyerahkan proses hukum kepada Polisi Militer.









