[JAKARTA], ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu, Minggu malam (13/9/2026), dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik KPK mendatangi kediaman ibu mertua Adi Sumarta yang berlokasi di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Aparat kepolisian bersenjata lengkap berjaga ketat di sekitar lokasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyidik di lapangan. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti elektronik itu untuk membantu pengungkapan perkara. Tim penyidik terdlihat membawa dua koper berukuran sedang seusai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 23.30 WIB.
## Perkembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian berlanjut ke penyidikan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan penyidikan perkara tersebut diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, namun lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru. Adi Sumarta disebut sebagai pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.
## Barang Bukti Diekstraksi
Kedatangan aparat penegak hukum pada malam hari menarik perhatian warga sekitar. Ketua RW 04, Mugito, mengonfirmasi kehadiran penyidik KPK di wilayahnya dan menyebut agenda tersebut berkaitan erat dengan anggota dewan.
KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan mengumumkan perkembangan kasus secara berkala. Penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu masih berlanjut.









