ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Langkah tegas dalam pemberantasan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali bergulir. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di delapan lokasi pada Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya paksa tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan tiga entitas besar, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Di antara delapan titik yang menjadi sasaran penyidik, terdapat sebuah kafe dan tempat penukaran uang (money changer) yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Operasi senyap ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar jejaring tindak pidana kerah putih di sektor strategis negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ketiga lembaga tersebut diduga terlibat dalam tiga skandal besar. Sengkarut tersebut dimulai dari permasalahan pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya kurun waktu 2020–2025; hingga dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Budi menegaskan, penyidikan intensif berskala besar ini menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menuntaskan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan BUMN.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De’Klan dan Koin Money Changer,” sebut Budi di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kortastipidkor Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya memfokuskan penyidikan pada tiga kluster tindak pidana, yakni dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penyuapan.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menambahkan, seluruh rangkaian perkara ini ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme investigasi bersama (joint investigation).
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa titik awal penanganan perkara kakap ini bertolak dari dua laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020–2025.
Selanjutnya, laporan kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI. Tindakan ini diduga dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam rentang waktu 2020–2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata dia.
Melalui tindakan terukur ini, seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai prosedur operasi standar (SOP) dengan fokus pada tiga objek perkara utama, yakni kasus pemadaman lampu (blackout) PLN batu bara, skandal Asabri, serta permasalahan di tubuh Krakatau Steel.









