**SUMBAWA, ArgumenRakyat.com** — Longsor di tambang emas ilegal Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu malam (5/9/2026), menewaskan tiga penambang dan melukai enam pekerja lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Longsor terjadi sekitar pukul 21.30 Wita saat para pekerja sedang mengambil material di bawah tebing. Tebing yang labil tiba-tiba runtuh dan menimpa sembilan orang yang berada di lokasi penambangan di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung. Lokasi tersebut berjarak sekitar 235 kilometer dari Kota Mataram, ibu kota NTB.
Ketiga korban meninggal adalah SF (58) asal Kecamatan Moyo Hilir, I (19) asal Kecamatan Moyo Hilir, serta SY (44) asal Kecamatan Lopok. Enam pekerja lainnya mengalami luka-luka dan mendapat perawatan. Aparat kepolisian langsung menghentikan aktivitas penambangan liar tersebut dan mengamankan sejumlah barang di lokasi kejadian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menyatakan lokasi tambang itu belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Kami juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab longsor serta ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” tuturnya, Senin (7/9/2026). Pihak kepolisian pun meminta masyarakat menghentikan aktivitas penambangan ilegal karena membahayakan nyawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kondisi tambang dalam keadaan labil sehingga mudah longsor. Penambangan tanpa izin di kawasan perbukitan itu selama ini berisiko tinggi, terlebih saat para pekerja beraktivitas langsung di bawah tebing yang tidak stabil.
Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Ade Zamrah menerangkan penyelidikan kini memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab longsor. “Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ucapnya.
“Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” lanjut Ade Zamrah. Jika ditemukan tindak pidana, polisi akan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Sumbawa Desak Penindakan Tegas
DPRD Kabupaten Sumbawa mendesak penindakan tegas terhadap praktik penambangan liar di wilayahnya demi menjamin keselamatan warga. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempertaruhkan nyawa para pekerja yang umumnya warga sekitar.









