ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali melontarkan kritik tajam terhadap karut-marut penegakan hukum dan pengelolaan kebijakan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lewat tayangan podcast “Terus Terang” miliknya yang diunggah pada 23 Juni 2026, pakar hukum tata negara ini menyoroti sejumlah isu krusial yang tengah memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, mulai dari skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penangkapan kontroversial pakar telematika Roy Suryo.
Di samping itu, Mahfud juga menepis anggapan bahwa aksi protes mahasiswa harus diredam dengan kekerasan. Sebaliknya, ia mendesak pemerintah agar menghadapi gejolak sosial ini dengan dialog sektoral, bukan represi. Namun, fokus utama kegusaran Mahfud tertuju pada skandal korupsi program MBG yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan bahwa dari alokasi anggaran ratusan triliun rupiah, nilai makanan yang sampai ke tangan rakyat sangatlah mengenaskan akibat kebocoran anggaran yang masif di tingkat birokrasi.
“Korupsinya gila-gilaan ini MBG ini. Sampai ke rakyat kecil malah lebih banyak alat-alat yang dibeli daripada uang yang dinikmati rakyat. Lebih banyak alatnya daripada yang dimakan rakyat,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam klip awal video yang sepertinya digabungkan sari momen yang berbeda.
Menurut data yang dikantonginya, nilai makanan riil yang diterima warga di daerah tertinggal bahkan berada di bawah Rp8.000 per porsi. Mahfud mendukung program tersebut diteruskan demi rakyat miskin, namun mendesak perbaikan tata kelola yang mendasar serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. “Proses hukum terhadap para begundal-begundal ini harus ditegakkan secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Sengkarut MBG kian pelik setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Soni Sanjaya bernyanyi di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Dari semula 26 nama, kini mencuat 41 nama politisi, anggota DPR, hingga lingkar dalam istana yang diduga kuat menitipkan puluhan ribu titik dapur demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah per titik.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua MK 2008 – 2013 ini menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka daftar nama tersebut kepada publik sebagai bentuk sanksi moral awal.
“Diumumkan aja semua siapa namanya dan apa perannya, itu sanksi moral aja sebelum sanksi pidananya,” tegas Mahfud.
Tak hanya soal MBG, Mahfud juga mengkritisi penangkapan subuh terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah Joko Widodo. Meski menilai penahanan itu merupakan kewenangan sah kepolisian, Mahfud melihat adanya kejanggalan taktis dalam konstruksi hukumnya.
Ia berpendapat bahwa secara substansi, kejaksaan dan hakim di pengadilan seharusnya membuktikan keaslian dokumen ijazah tersebut terlebih dahulu, bukannya langsung menjerat terdakwa dengan pasal penyebaran berita bohong yang memicu keonaran. “Masyarakat bertanya-tanya, yang sudah divonis saja belum dieksekusi, ini yang belum tentu bersalah justru ditahan,” tutur Mahfud.









