ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah mendadak ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang saat ini tengah melibatkan pihak kepolisian.
“Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie dilakukan sebagai langkah untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi korps adhyaksa tersebut di mata publik. Hal ini berkaitan erat dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” lanju mantan Kajari Jaksel itu.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil seiring dengan bergulirnya proses hukum di institusi lain, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pihak Kejaksaan Agung menegaskan sikap hormatnya terhadap keputusan pribadi yang diambil oleh Febrie.
“Seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut,” jelas Anang.
Meskipun pucuk pimpinan di lingkungan Jampidsus mengalami kekosongan atau pergantian, Kejaksaan Agung memberikan jaminan bahwa kinerja institusi tidak akan terganggu. Seluruh kasus korupsi maupun perkara pidana khusus lainnya yang sedang ditangani dipastikan akan terus berjalan.
Anang menegaskan, “…dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Jaksa yang pernah bersinggungan dengan kasus Harun Masiku tersebut.
Di akhir keterangannya, pihak Kejaksaan Agung turut mengimbau kepada publik agar tidak berasumsi liar. Institusi ini meminta masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum yang sedang dihadapi secara bijak.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.









