Febri Ardiansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Normal

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Febrie Adriansyah (wikimedia)

Foto: Jampidsus, Febrie Adriansyah (wikimedia)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah mendadak ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang saat ini tengah melibatkan pihak kepolisian.

“Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie dilakukan sebagai langkah untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi korps adhyaksa tersebut di mata publik. Hal ini berkaitan erat dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Raja Juli: Sudah Dikembalikan Sebelum OTT

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” lanju mantan Kajari Jaksel itu.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil seiring dengan bergulirnya proses hukum di institusi lain, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pihak Kejaksaan Agung menegaskan sikap hormatnya terhadap keputusan pribadi yang diambil oleh Febrie.

“Seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut,” jelas Anang.

Meskipun pucuk pimpinan di lingkungan Jampidsus mengalami kekosongan atau pergantian, Kejaksaan Agung memberikan jaminan bahwa kinerja institusi tidak akan terganggu. Seluruh kasus korupsi maupun perkara pidana khusus lainnya yang sedang ditangani dipastikan akan terus berjalan.

Baca Juga:  Mahfud MD Sentil Pembicaraan Mengenai Hukuman Mati Eks Jampidsus: Secara Yuridis Memungkinkan

Anang menegaskan, “…dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Jaksa yang pernah bersinggungan dengan kasus Harun Masiku tersebut.

Di akhir keterangannya, pihak Kejaksaan Agung turut mengimbau kepada publik agar tidak berasumsi liar. Institusi ini meminta masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum yang sedang dihadapi secara bijak.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah

Berita Terbaru