YLBHI Soroti Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Dinilai Cacat Prosedural dan Sarat Konflik Kepentingan

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. (Dok. uinjkt.ac.id)

Foto: Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. (Dok. uinjkt.ac.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, Muhamad Isnur, mengkritisi secara tajam langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang melimpahkan penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini dinilai memicu conflict of interest (konflik kepentingan) yang berpotensi menghambat akuntabilitas penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Polri dan Kejagung sepakat melakukan sinergi dalam penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka. Tiga klaster kasus tersebut meliputi dugaan korupsi serta TPPU terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kendati status hukumnya sudah inkrah sebagai tersangka, Febrie terkesan mendapat privilege (hak istimewa) karena belum ditahan dengan dalih pemeriksaan belum dimulai.

Baca Juga:  Bonyamin Saiman Sebut Prabowo Lakukan Tindakan Cepat Kendalikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Secara metodologis, Isnur mengidentifikasi adanya anomali hukum karena proses penyidikan yang baru berjalan tiga hari secara kilat langsung dinyatakan P-21 (lengkap) dan dilimpahkan. Hal ini dinilai menegasikan prinsip-prinsip due process of law (proses hukum yang adil).

“Ini dianggap berkas perkara, aneh juga, masa baru 3 hari penyidikan sudah kemudian dianggap lengkap perkaranya, sehingga dilimpahkan kejaksaan gitu,” kata Isnur sebagaimana dilansir dari wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program Kacamata Hukum dari studio Kantor Tribunnews Solo, Senin (13/7/2026).

Isnur mensinyalir adanya fenomena systemic corruption (korupsi sistemik) yang berusaha ditutupi melalui birokrasi penegakan hukum ini.

“Jadi ini ada sebuah kesalahan besar, ada sebuah skandal besar, diikuti oleh skandal yang baru,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Langkah ini memicu skeptisime publik terhadap asas impartiality (independensi) korps Adhyaksa dalam mengadili mantan pejabat terasnya sendiri.

“Saya khawatir Kejaksaan tidak akan melakukan kelanjutan perkara ini dengan maksimal ya,” tegasnya.

Adapun penyidikan komprehensif sangat krusial untuk melakukan actor mapping guna mendeteksi intellectual dader (aktor intelektual) maupun jaringan pejabat lain yang terlibat.

“Kan kita harus tahu gitu. Ini yang kita saksikan ya proses seperti ini gitu, harusnya sih idealnya kalaupun mau serius polisi menyelesaikan dulu penyidikannya, diungkap semuanya terang-berang,” ungkapnya.

“Saksinya dipanggil dan biar fair misalnya dilakukan penahanan dan lain-lain, baru dilimpahkan ke ke KPK menurut kami yang lebih tepat, bukannya kejaksaan Agung,” tutur alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Berita Terkait

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari
KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:08 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB