ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengklaim menemukan sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran prosedur atau due process of law dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Febri, temuan materiil dan formil tersebut diperoleh usai tim kuasa hukum mendalami anatomi pokok perkara bersama Febrie secara komprehensif.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ungkap Febri sebagai kuasa hukum dari eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, pada Senin (8/3).
Kekeliruan Sprindik hingga Anomali Tempus Delicti
Febri membeberkan, temuan kekeliruan prosedural pertama berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurutnya, terdapat praktik penyatuan dua delik pidana berbeda yakni tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam satu dokumen Sprindik.
“Kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Febri menyoroti inconsistencies redaksional pada bagian konsiderans pertimbangan dan klausul perintah penyidikan yang terkesan tidak sinkron.
“Kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian ‘menimbang’ dan bagian ‘perintahnya’. Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara, dan sebaliknya,” tutur mantan Jubir KPK itu.
Kejanggalan lain terlihat pada penulisan rentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dinilai janggal dan prematur.
“Kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis tentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” tegasnya.
Penerapan Asas Lex Favor Reo dan Kejelasan Predicate Crime
Selain aspek administrasi, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka TPPU menabrak prinsip lex favor reo sebagaimana diatur dalam Kodifikasi Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Kami juga menemukan penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. Di sprindik itu disebutkan penetapan tersangka melanggar pasal di UU 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5, padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di Pasal 607,” ujarnya.
Febri menambahkan, tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi pemicu sangkaan TPPU terhadap kliennya masih samar dan tidak akurat.
“Predicate crime tidak jelas pada penetapan tersangka dan penetapan tersangka tidak sinkron dengan sprindik utamanya, sprindik utama TPPU maksud saya,” kata Febri.
Ia menerangkan bahwa dalam Sprindik utama TPPU disebutkan perkara tindak pidana asal terkait kasus PT ASABRI, tetapi penetapan tersangka justru menyoroti rentang waktu yang tidak sinkron.
“ASABRI ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung, sementara di sprindik penetapan tersangkanya disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021-2022 dan mundur ke belakang di 2018,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Keabsahan Legalitas dan Prosedur Penahanan
Lebih jauh, tim penasihat hukum juga menyoal keabsahan prosedur paksa berupa penahanan yang tidak memenuhi elemen yuridis sesuai regulasi hukum acara pidana.
“Terkait dengan penahanan, kami indikasikan ada pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP, di mana syarat-syarat penahanan, ada delapan syarat penahanan tersebut, salah satunya pun tidak dicantumkan di surat perintah penahanan,” kata Febri.
Selain itu, pemenuhan hak-hak tersangka (rights of the accused) dinilai belum diberikan secara komprehensif oleh penyidik.
“Hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” ujarnya.
Terakhir, Febri mempertanyakan legalitas pejabat (authority) yang membubuhkan tanda tangan pada lembar Sprindik tersebut.
“Kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung, sebenarnya, Surat Perintah Penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik atau ditandatangani oleh Jampidsus atau ditandatangani oleh Direktur. Nah ini dalam proses yang terus kami dalami,” ucap Febri.
Rekam Jejak Kasus dan Status Penahanan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kasus ini mencuat menyusul penggeledahan oleh jajaran Polri yang menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai miliaran rupiah di beberapa lokasi, termasuk kediaman Febrie di area Sentul.
Dengan penetapan status hukum terbaru ini, Febrie resmi menyandang status tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni kasus korupsi PT ASABRI serta perkara dugaan TPPU.
Sementara itu, dalam dua perkara lain yang ikut diselidiki yakni penyelesaian skema utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018-2026 penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka.
Adapun saat ini, mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.









