ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof. Asep Sumaryana, memberikan catatan kritis terkait wacana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, hal tersebut dapat dilihat pada unggahan Kompas di kanal YouTube nya, yang diupload pada 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menilai rencana penggabungan berbagai sekolah kedinasan ke dalam satu wadah universitas baru tersebut memerlukan pengkajian ulang yang mendalam dan komprehensif agar tidak memicu tumpang tindih regulasi dalam tata kelola pendidikan nasional.
Dirinya juga mempertanyakan urgensi serta efektivitas pembentukan URI di tengah keberadaan ratusan perguruan tinggi negeri maupun lembaga pendidikan kedinasan kementerian yang sudah berjalan lama. Kebijakan mendadak ini dinilai berpotensi mencerminkan bentuk keraguan pemerintah terhadap kapasitas institusi pendidikan tinggi yang ada dalam mendidik serta mencetak sumber daya manusia unggul dan berintegritas.
“Apakah itu merujuk kepada ketidakpercayaan kepada universitas itu untuk mendidik kader bangsa agar menjadi pemimpin yang bagus,” ujar Asep.
Selain itu, Asep mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap beban anggaran negara (fiscal burden) serta efisiensi kelembagaan secara menyeluruh. Pendirian fasilitas infrastruktur kampus di berbagai daerah berisiko menimbulkan ketidakefisienan pembiayaan apabila tidak diimbangi dengan formulasi kebijakan yang terukur dan matang.
“Mungkin ini perlu dibisikkan ke Pak Presiden untuk melangkahnya itu secara strategis dipertimbangkan banyak agar tidak malah niatannya efisiensi malah jadi tidak seperti itu,” kata Asep.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa akar persoalan utama dalam mencetak kepemimpinan bangsa bukanlah ketiadaan wujud fisik kampus baru, melainkan penguatan nilai moralitas, etika, dan integritas. Menurutnya, pembenahan mentalitas jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar membentuk kelembagaan baru yang berisiko terkontaminasi oleh pola budaya birokrasi lama.
“Bukan URI nya yang dibentuk, tetapi mentalitasnya yang dibangun dengan keteladanan, dengan konsistensi, dengan kejujuran,” tegas Asep.
Dari sudut pandang tata kelola publik dan administrasi pendidikan tinggi, pendirian institusi baru memerlukan tahapan birokrasi serta legalitas yang sangat panjang. Pemerintah diimbau untuk tidak terburu-buru dan wajib menyusun dokumen akademik mendasar, mulai dari analisis studi kelayakan (feasibility study), perumusan kurikulum, penyusunan rancangan statuta, hingga penyusunan rencana strategis (renstra) guna mengikis ego sektoral antar-kementerian.
“Mungkin niatnya bagus untuk memiliki kontribusi terhadap pembangunan negeri, tapi langkah itu menjadi panjang karena memang harus dibentuk kurikulum, studi kelayakan, ada rancangan statuta juga, hingga renstra,” ungkap Asep.
Ia mengingatkan bahwa kemauan politik (political will) dan kecermatan dalam eksekusi lapangan sangat menentukan keberhasilan suatu program strategis nasional. Tanpa perencanaan akademis serta manajemen risiko yang terstruktur, niat mulia pemerintah dikhawatirkan justru akan berdampak kontraproduktif bagi iklim pendidikan tinggi di tanah air.
“Nawaitu yang bagus dengan langkah yang kurang bagus atau serampangan melahirkan ketidakbagusan,” tutur Asep.









