ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangan serta saran terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dinamika penegakan hukum nasional. Secara khusus, Mahfud menyoroti prosedur penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Mahfud menilai bahwa tata kelola dan arsitektur hukum di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Menurut dia, praktik penegakan hukum belakangan ini kerap kali bergeser dari esensi utamanya sebagai instrumen keadilan publik menjadi arena rekayasa hukum demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Melihat perkembangan belakangan ini rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Ada kasus yang dibuat, ada kasus yang dibelokkan, ada kasus yang dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya melalui video di kanal YouTube resminya pada Rabu (22/7/2026).
Penanganan Perkara Dinilai Menyimpang dari KUHAP
Pakar hukum tata negara itu menggarisbawahi adanya kekeliruan mendasar dalam proses penyidikan perkara yang melibatkan Febri Adriansyah. Mahfud secara tajam menyoroti langkah pengalihan berkas penyidikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung, yang menurutnya bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa pembagian kapling urusan dan kewenangan antar-lembaga penegak hukum telah diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan. Pengalihan kewenangan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan semacam itu dinilai belum pernah terjadi dalam sejarah peradilan di Indonesia dan berpotensi merusak tatanan negara hukum.
“Penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Guna mengoreksi kekeliruan prosedur tersebut, Mahfud mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara secara penuh. Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberi mandat legal bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih kasus korupsi dari kepolisian maupun kejaksaan. Landasan pengambilalihan tersebut mencakup indikasi potensi perlindungan terhadap pelaku utama, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, serta adanya hambatan atau intervensi dari pemegang kekuasaan.
Potensi Benturan Kepentingan dan Ancaman Keruntuhan Bangsa
Selain landasan pasal undang-undang, Mahfud menyinggung penerapan prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni larangan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa atau memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun institusinya. Apabila penyidikan perkara tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung, potensi benturan kepentingan dipastikan tidak terhindarkan karena tersangka merupakan mantan pejabat di lembaga tersebut.
“Dalam konteks ini, kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febri Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri,” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembusukan penegakan hukum dari dalam dapat memicu erosi kepercayaan publik (public distrust) secara meluas. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu keretakan sosial dan kekacauan berbangsa.
“Jika fungsi hukum sudah rusak, maka akan meluaskan public distrust, ketidakpercayaan publik yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa,” ungkap Mahfud.
Di akhir pernyataannya, Mahfud menyampaikan harapan besar terhadap komitmen dan jiwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera membenahi iklim hukum nasional demi menjaga kedaulatan serta kemajuan masa depan Indonesia.
“Pak Prabowo adalah seorang nasionalis dan seorang patriotik. Oleh sebab itu, ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak: selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutur Mahfud.









