KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK (Dok. Istimewa)

Foto: Gedung KPK (Dok. Istimewa)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salah satu penetapan SP3 tersebut diperuntukkan bagi Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang memenangkan permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerbitan SP3 dalam penegakan hukum ini diungkapkan secara resmi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pemaparan laporan capaian kinerja Semester I 2026.

“Artinya ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026) dilansir dari Tirto.id.

Baca Juga:  Mahfud MD Kritik Keras Pengalihan Kasus Febrie Ardiansyah dari Polri ke Kejagung

Indra sebelumnya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Namun, pengajuan uji formil di praperadilan berhasil membebaskannya dari penetapan status tersangka tersebut.

Budi menyebutkan, akibat kekalahan hukum acara melawan Indra, pihak penyidik bakal melakukan telaah serta evaluasi. Sebab, objek praperadilan hanya menilai aspek formil penegakan hukum, tanpa menyentuh substansi materiil perkara.

“Ya tentu semua apa pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik karena putusan dalam praper itu hanya pada aspek formil tidak masuk ke materiilnya ya ini kan nanti penyidik akan lihat ya hal-hal apa yang perlu dibenahi perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut,” tutur Budi.

Selain perkara Indra, SP3 juga diterbitkan bagi Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Status penetapan tersangka Kusnadi gugur demi hukum lantaran ia meninggal dunia di tengah proses penyidikan kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim.

Baca Juga:  Andre Rosiade: Renovasi Stadion Haji Agus Salim Menunggu Langkah Pemprov Sumbar

“Dari yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan ya seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budhi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” ujar alumnus Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) angkatan 2005 itu.

Sementara itu, Dewas KPK mengonfirmasi terdapat enam pemberitahuan penerbitan SP3 dari tim penyidik lembaga rasuah, dengan tingkat nilai kepatuhan prosedural sebesar 66,7 persen.

Berita Terkait

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan
Bukan Penyegaran Biasa? Kejagung Rombak Pejabat Utama di Tengah Isu Panas Febrie Adriansyah
​KPK Dukung Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Sinergi Antar-Lembaga Penegak Hukum
​Merasa Dikriminalisasi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Melawan
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Lewat KPK

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:22 WIB

KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:34 WIB

Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:17 WIB

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terbaru

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

Pemkab Agam Transfer DBH Rp6,1 Miliar ke 92 Nagari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:35 WIB

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel. (Foto: Dok. ANTARA)

Daerah

UNAND Dorong Pengolahan Gambir Ramah Lingkungan di Pessel

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:30 WIB

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Kesehatan

6 Jenis Buah yang Bisa Menurunkan Asam Urat

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:25 WIB

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Gaya Hidup

7 Hobi yang Baik untuk Mental Anak, Asah Kreativitas

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:20 WIB

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari. (Foto: Dok. Sumber Berita)

Digital

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Pakai Sidik Jari

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:14 WIB