Mahfud MD Kritik Keras Pengalihan Kasus Febrie Ardiansyah dari Polri ke Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oto: Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

oto: Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai bukan sebagai terobosan hukum, melainkan sebuah anomali yang menabrak rambu-rambu hukum acara pidana. Dengan gaya khasnya yang analitis dan tajam, Mahfud mencium aroma kompromi politik di balik layar dalam penanganan perkara korupsi ini, hal itu dipaparkan di YouTube pribadinya Mahfud MD Official yang diunggah pada Minggu 12 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal istilah pemindahan tugas penyidikan lanjutan antarlembaga. “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Nasib Kontras Roy Suryo di Meja Hijau: Satu Praperadilan Dikabulkan, Satu Ditolak

Ia menambahkan bahwa kewenangan luar biasa untuk memotong alur penanganan perkara semacam itu menurut undang-undang hanya melekat pada satu lembaga antirasuah. “Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” katanya menegaskan aturan baku normatif.

Kekhawatiran Guru Besar Hukum Tata Negara ini bertumpu pada status formal tersangka yang ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri saat berkas diserahkan ke Korps Adhyaksa pada Sabtu, 11 Juli 2026. Alih-alih berupa pelimpahan perkara tahap dua yang lazim (P21), yang terjadi justru adalah penyerahan proses penyidikan lanjutan yang dipaksakan. Menurut Mahfud, fenomena janggal tersebut dipenuhi siasat hukum kompromistis yang dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan peradilan nasional.

“Tidak salah lah jika ada yang mengatakan pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud secara blak-blakan. Dampak dari taktik tersebut diyakini akan merusak sendi-sendi keadilan. “Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tuturnya mewanti-wanti bahaya laten dari benturan kepentingan institusi tersebut.

Baca Juga:  Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice'

Guna mengakhiri kebuntuan hukum dan dugaan adanya upaya lokalisasi perkara agar tidak melebar ke lingkaran elite yang lebih luas, mantan Ketua MK itu mendesak agar KPK segera mengambil tindakan konkret.

Mengingat penanganan perkara masih bergulir di bawah ranah eksekutif dan belum masuk pengadilan, ia menilai keterlibatan aktif dari Istana dapat menjadi opsi taktis penyelamatan institusi. “Maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ucapnya.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB