ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai bukan sebagai terobosan hukum, melainkan sebuah anomali yang menabrak rambu-rambu hukum acara pidana. Dengan gaya khasnya yang analitis dan tajam, Mahfud mencium aroma kompromi politik di balik layar dalam penanganan perkara korupsi ini, hal itu dipaparkan di YouTube pribadinya Mahfud MD Official yang diunggah pada Minggu 12 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal istilah pemindahan tugas penyidikan lanjutan antarlembaga. “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan luar biasa untuk memotong alur penanganan perkara semacam itu menurut undang-undang hanya melekat pada satu lembaga antirasuah. “Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” katanya menegaskan aturan baku normatif.
Kekhawatiran Guru Besar Hukum Tata Negara ini bertumpu pada status formal tersangka yang ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri saat berkas diserahkan ke Korps Adhyaksa pada Sabtu, 11 Juli 2026. Alih-alih berupa pelimpahan perkara tahap dua yang lazim (P21), yang terjadi justru adalah penyerahan proses penyidikan lanjutan yang dipaksakan. Menurut Mahfud, fenomena janggal tersebut dipenuhi siasat hukum kompromistis yang dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan peradilan nasional.
“Tidak salah lah jika ada yang mengatakan pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud secara blak-blakan. Dampak dari taktik tersebut diyakini akan merusak sendi-sendi keadilan. “Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tuturnya mewanti-wanti bahaya laten dari benturan kepentingan institusi tersebut.
Guna mengakhiri kebuntuan hukum dan dugaan adanya upaya lokalisasi perkara agar tidak melebar ke lingkaran elite yang lebih luas, mantan Ketua MK itu mendesak agar KPK segera mengambil tindakan konkret.
Mengingat penanganan perkara masih bergulir di bawah ranah eksekutif dan belum masuk pengadilan, ia menilai keterlibatan aktif dari Istana dapat menjadi opsi taktis penyelamatan institusi. “Maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ucapnya.









