Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diumumkan pada Jumat, 16 Januari 2026, menandai berakhirnya salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan hukum ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini sekaligus menjawab ketidakpastian status hukum kedua tersangka yang selama ini terus bergulir di meja hijau maupun diskursus publik.

Kesepakatan Damai dan Bantahan ‘Deal’ Politik

Kuasa hukum Eggi Sudjana membenarkan bahwa kliennya telah menerima dokumen resmi SP3 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meski penyidikan dihentikan melalui jalur damai, pihak kuasa hukum secara tegas membantah adanya kesepakatan rahasia atau “deal” tertentu dengan pihak Joko Widodo di balik keputusan tersebut.

“Keadilan restoratif ini murni merupakan jalur hukum yang tersedia dan disepakati oleh para pihak. Tidak ada transaksi atau kesepakatan di luar koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya per 16 Januari 2026.

Baca Juga:  Vonis Ibrahim Arief Dibacakan Hari Ini, Istri dan Nadiem Makarim Doakan Keputusan Terbaik

Setelah menerima kepastian hukum tersebut, Eggi Sudjana dilaporkan langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan medis. Langkah ini diambil guna memulihkan kondisi kesehatan kliennya yang sempat terganggu selama proses hukum berjalan.

Kronologi Singkat: Dari Persidangan hingga Penyerahan Ijazah

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap keaslian dokumen ijazah Joko Widodo yang memicu serangkaian gugatan perdata maupun laporan pidana. Dalam perkembangannya, ijazah asli Joko Widodo sempat berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

Pada sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum Jokowi sempat menyampaikan bahwa ijazah asli masih dalam proses peminjaman dari Polda Metro Jaya untuk ditunjukkan sebagai bukti pembanding. Meskipun para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada akhirnya mengakui keaslian dokumen tersebut secara terbuka, mereka sebelumnya berpendapat bahwa pengakuan itu tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional untuk menguji data di pengadilan.

Penyelesaian melalui restorative justice ini dipandang sebagai upaya mendinginkan polarisasi di masyarakat yang selama ini tajam akibat isu tersebut. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) sebelumnya juga telah memutuskan bahwa data ijazah tersebut merupakan informasi publik yang transparan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Jokowi Belum Mau Pensiun Berkeliling

Nasib Perkara Roy Suryo

Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, publik kini menyoroti nasib perkara hukum Roy Suryo yang juga terseret dalam pusaran isu yang sama. Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada tersangka lainnya dalam jaringan kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi akhir dari kasus ini dan tidak lagi menyebarkan informasi spekulatif yang dapat memicu kegaduhan publik. Penghentian perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan persatuan nasional di awal tahun 2026.(**)

Sumber Referensi:

  • Laporan Penanganan Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Januari 2026)

  • Dokumentasi Sidang Citizen Lawsuit Pengadilan Negeri Surakarta

  • Siaran Pers Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB