Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice : Ilustrasi AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diumumkan pada Jumat, 16 Januari 2026, menandai berakhirnya salah satu polemik hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan hukum ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini sekaligus menjawab ketidakpastian status hukum kedua tersangka yang selama ini terus bergulir di meja hijau maupun diskursus publik.

Kesepakatan Damai dan Bantahan ‘Deal’ Politik

Kuasa hukum Eggi Sudjana membenarkan bahwa kliennya telah menerima dokumen resmi SP3 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meski penyidikan dihentikan melalui jalur damai, pihak kuasa hukum secara tegas membantah adanya kesepakatan rahasia atau “deal” tertentu dengan pihak Joko Widodo di balik keputusan tersebut.

“Keadilan restoratif ini murni merupakan jalur hukum yang tersedia dan disepakati oleh para pihak. Tidak ada transaksi atau kesepakatan di luar koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya per 16 Januari 2026.

Baca Juga:  Roy Suryo Naik Pitam: Drama Intervensi di Sidang Praperadilan

Setelah menerima kepastian hukum tersebut, Eggi Sudjana dilaporkan langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan medis. Langkah ini diambil guna memulihkan kondisi kesehatan kliennya yang sempat terganggu selama proses hukum berjalan.

Kronologi Singkat: Dari Persidangan hingga Penyerahan Ijazah

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap keaslian dokumen ijazah Joko Widodo yang memicu serangkaian gugatan perdata maupun laporan pidana. Dalam perkembangannya, ijazah asli Joko Widodo sempat berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

Pada sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta, kuasa hukum Jokowi sempat menyampaikan bahwa ijazah asli masih dalam proses peminjaman dari Polda Metro Jaya untuk ditunjukkan sebagai bukti pembanding. Meskipun para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada akhirnya mengakui keaslian dokumen tersebut secara terbuka, mereka sebelumnya berpendapat bahwa pengakuan itu tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional untuk menguji data di pengadilan.

Penyelesaian melalui restorative justice ini dipandang sebagai upaya mendinginkan polarisasi di masyarakat yang selama ini tajam akibat isu tersebut. Di sisi lain, Komisi Informasi (KI) sebelumnya juga telah memutuskan bahwa data ijazah tersebut merupakan informasi publik yang transparan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah

Nasib Perkara Roy Suryo

Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, publik kini menyoroti nasib perkara hukum Roy Suryo yang juga terseret dalam pusaran isu yang sama. Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan resmi apakah mekanisme serupa akan diterapkan pada tersangka lainnya dalam jaringan kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi akhir dari kasus ini dan tidak lagi menyebarkan informasi spekulatif yang dapat memicu kegaduhan publik. Penghentian perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan persatuan nasional di awal tahun 2026.(**)

Sumber Referensi:

  • Laporan Penanganan Perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Januari 2026)

  • Dokumentasi Sidang Citizen Lawsuit Pengadilan Negeri Surakarta

  • Siaran Pers Kuasa Hukum Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru