ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri asal-usul uang yang sempat ditinggalkan oleh tersangka di kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang diduga kuat telah dikonversi ke dalam mata uang asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terperinci mengenai perkembangan penanganan perkara ini. KPK mengendus adanya indikasi pengumpulan uang secara paksa dari ratusan anggota koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing untuk membiayai pengurusan izin lahan.
Budi menjelaskan perihal dugaan awal sumber dana yang dikumpulkan oleh tersangka. “Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi Prasetyo Selasa (7/7).
Dirinya juga memaparkan luasan wilayah hutan yang menjadi objek dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut. “Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar. Nah, tentu dari keterangan awal tersebut penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih berfokus mencari validasi materiil terkait tindakan pengumpulan dana sepihak dari para petani. “(Dibutuhkan bukti-bukti tambahan) terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh Saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” ucapnya.
Di samping itu, KPK tengah mendalami korelasi antara uang hasil pungutan dari para petani KUD dengan amplop misterius yang ditinggalkan di kantor kementerian. “Apakah itu yang kemudian jadi isi dalam amplop yang ditinggalkan Pak Bupati di kantor Menhut? Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” tutur Budi.
Alumnus Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) itu juga membenarkan bahwa pengakuan dan pelaporan mengenai penolakan gratifikasi tersebut sudah diterima secara formal oleh pihak KPK. “Ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin,” ungkap Budi.
Ia juga menambahkan informasi mengenai isi amplop yang dilaporkan, mengingat barang bukti fisik tersebut tidak diserahkan langsung ke KPK karena telah dikembalikan ke pihak pemberi. “Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati, sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut,” tegas Budi.
KPK memastikan penanganan kasus ini berjalan simultan pada dua kedeputian, yakni penindakan untuk mengusut dugaan perkara korupsi Bupati Kuansing, serta kedeputian pencegahan melalui verifikasi berkas penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan.









