ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka yang dimaksud adalah pakar telematika Roy Suryo dan seorang praktisi kesehatan, dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah penahanan ini diambil setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau berstatus P21. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum formal yang berlaku.
Pihaknya memastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan personal.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan, dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto Jumat (19/6/2026). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
Setelah resmi ditahan, penyidik membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini bertujuan untuk melakukan pengecekan kesehatan guna memastikan kondisi fisik kedua tersangka siap menjalani masa penahanan. Dokter Tifa sempat mengomentari penahanannya dengan menyebut bahwa hal tersebut merupakan kado ulang tahun bagi Jokowi.
Namun, hasil pemeriksaan medis di unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) menunjukkan dinamika lain. Tim dokter merekomendasikan agar kedua tersangka mendapatkan penanganan medis lebih lanjut berupa rawat inap.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap di Gedung Anton Soedjarwo RS Polri. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang turut mendampingi di rumah sakit memberikan klarifikasi mengenai kondisi kliennya. Menurutnya, keputusan rawat inap ini murni didasarkan pada pertimbangan medis dari tim dokter, bukan atas kehendak sepihak dari para tersangka. Refly menjelaskan bahwa kliennya sempat menolak opsi tersebut, namun akhirnya patuh setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.
“Mas Roy Suryo atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Kalau dua orang ini sebenarnya ya, waktu… sebenarnya kondisinya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan. Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan,” jelas alumnus University of Notre Dame Law School, Amerika Serikat itu.
Saat dipindahkan ke ruang perawatan, Dokter Tifa tampak keluar dari ruang IGD menggunakan kursi roda dan dibantu oleh beberapa petugas. Dengan adanya rekomendasi medis ini, proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dipastikan akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan kedua tersangka hingga dinyatakan fit untuk mengikuti prosedur hukum selanjutnya.









