DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa. (Foto: Dok. ANTARA)

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa. (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dapat menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Terorganisasi Perlu Penindakan Tegas

Habiburokhman menyebut TPPO dengan modus pengantin pesanan memiliki pola yang terorganisasi sehingga penindakannya perlu dilakukan secara tegas. Ia mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut.

“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia,” kata Habiburokhman.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Intai Puncak Arus Nataru: Pemerintah Perketat Pengawasan Laut dan Tol

Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan dan memberikan efek jera. Habiburokhman juga mendorong pihak berwenang memperkuat pemulihan trauma bagi para korban serta mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Apresiasi Pengungkapan Kasus Lain

Selain TPPO pengantin pesanan, Habiburokhman mengapresiasi pengusutan kasus kekerasan seksual lain, termasuk kasus lima atlet panjat tebing putri yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB. Menurut dia, penindakan terhadap HB menunjukkan penegakan hukum tidak memandang status, posisi, relasi kuasa, maupun prestasi.

Baca Juga:  Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” katanya.

Ia turut mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, melalui kerja sama Interpol. Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO modus pengantin pesanan sepanjang 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.

Berita Terkait

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029
Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina
DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Kemensos: KPM Makin Banyak Ajukan Sanggahan Data Bansos
Kebakaran Eks Gedung MNC TV Diduga Akibat Korsleting
Kadin: Dunia Usaha Harus Bergerak Kejar Pertumbuhan 6 Persen
KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:15 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 September 2026 - 10:08 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Senin, 7 September 2026 - 12:21 WIB

Kemensos: KPM Makin Banyak Ajukan Sanggahan Data Bansos

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB