JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dapat menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Terorganisasi Perlu Penindakan Tegas
Habiburokhman menyebut TPPO dengan modus pengantin pesanan memiliki pola yang terorganisasi sehingga penindakannya perlu dilakukan secara tegas. Ia mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut.
“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia,” kata Habiburokhman.
Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan dan memberikan efek jera. Habiburokhman juga mendorong pihak berwenang memperkuat pemulihan trauma bagi para korban serta mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.
Apresiasi Pengungkapan Kasus Lain
Selain TPPO pengantin pesanan, Habiburokhman mengapresiasi pengusutan kasus kekerasan seksual lain, termasuk kasus lima atlet panjat tebing putri yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB. Menurut dia, penindakan terhadap HB menunjukkan penegakan hukum tidak memandang status, posisi, relasi kuasa, maupun prestasi.
“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif,” katanya.
Ia turut mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, melalui kerja sama Interpol. Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO modus pengantin pesanan sepanjang 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian di Indonesia dan Guangzhou, China.









