Bogor, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah senilai lebih dari Rp17 miliar, Senin (31/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi tiba pukul 10.25 WIB, disusul ASN Bappenda Gandhi Sukmana dan Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan pada pukul 10.33 WIB. Adapun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri yang juga dipanggil belum terlihat memenuhi panggilan hingga siang hari.
Empat Pejabat Dipanggil ke Gedung Merah Putih
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK di wilayah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia membenarkan pemeriksaan dilakukan atas nama AM selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda.
Kasus ini berawal dari rumor operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026 yang kemudian diluruskan KPK. Pada 21 Agustus, lembaga antirasuah mengakui telah mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kasus Meluas ke Pengadaan Barang dan Jasa
Penyidik memfokuskan perhatian pada skandal pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bappenda yang diduga mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal tahun hingga Juli 2026. KPK juga mengendus adanya aliran dana hasil pemotongan yang mengalir ke sejumlah pimpinan daerah hingga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, KPK melebarkan pengusutan ke dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di kantor Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan pada 27-28 Agustus 2026. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.









