JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (18/8/2026), dikutip dari antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan terhadap Asgianto dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain kepala daerah PALI tersebut, KPK juga memanggil empat saksi lainnya pada hari yang sama, yakni Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Ratna Pinarti.
Jejak Kasus Suap Audit BPK
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan atas nama AG selaku Bupati Pali (Penukal Abab Lematang Ilir),” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7–8 Juni 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu adalah Bupati Muara Enim Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Pengembangan Perkara
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI, yang menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026. Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, termasuk Edison dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby Rizaldi kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.









