KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim. (Foto: iNews.id)

KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Aset Bergerak dan Tidak Bergerak Disita

Penyitaan dilakukan sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga:  12 Oktober, 6 Kartu E-Money Bisa Tap di Gate JakLingko MRT

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. “Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Beberkan Nasib Motor Listrik BGN: Terbengkalai di Gudang

Taufik menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Sejumlah aset diketahui diatasnamakan orang lain sehingga penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan sekaligus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

Berita Terkait

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia
Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh
Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat
BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:35 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:29 WIB

BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor

Berita Terbaru

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Pariaman)

Daerah

Polisi Pariaman Ungkap 360 Liter Biosolar Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:18 WIB