PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Nagari di sekitar Pasar Payakumbuh menilai bagi hasil 70:30 yang diisyaratkan Keputusan Gubernur Nomor 8284 belum pernah terealisasi, sementara penerimaan terakhir yang diterima ninik mamak hanya 2 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Henry Wanto Datuak Mangkuto Marajo, saat membahas status aset pasar yang kini bersengketa di pengadilan.
Terakhir Hanya 2 Persen dan Diterima Ninik Mamak
“Yang 70:30 ini belum pernah terealisasi. Bahkan terakhir itu hanya 2 persen dan diterima oleh ninik mamak. Kami tidak pernah protes,” kata Datuak Mangkuto.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurut dia, nagari tidak mempersoalkan besaran yang diterima selama status tanah ulayat diakui. Persoalannya, status itu kini menjadi objek sengketa administrasi setelah gugatan atas sertifikat hak pakai ditolak PTUN Padang.
Komunikasi Dinilai Belum Menyatu
Ia menyoroti pola komunikasi pemerintah daerah dengan nagari yang selama ini hanya melalui utusan terpisah. Menurutnya, Nagari Kotu Nan Gadang dan Kotu Nan Ampek seharusnya dipertemukan bersama supaya pemahaman atas persoalan itu sama.
Perjuangan status tanah ulayat itu, katanya, bukan hal baru karena ia terlibat menangani persoalan serupa sejak 2008.
“Kalau duduk bersama, tidak ada yang terlalu berat. Yang penting status ulayat ini tetap dipertahankan,” ujarnya.
Pembahasan lengkap soal status tanah ulayat Pasar Payakumbuh bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









