PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Mantan anggota DPRD Kabupaten 50 Kota, H. Muhammad Ridho Ilahi, menilai sistem pemilu proporsional terbuka membuka jalan transaksi politik. Ia mengaku lebih memilih sistem lama yang mengedepankan peran partai politik.
Dalam podcast Kusieh Bendi, Ridho menjelaskan perubahan sistem dari proporsional tertutup ke terbuka mengubah cara calon anggota dewan bekerja. Pada sistem tertutup, nomor urut dan penetapan calon ditentukan partai sehingga mekanisme pengkaderan lebih kuat. Pada sistem terbuka, kata dia, popularitas dan kemampuan modal jauh lebih menentukan.
Dari Tertutup ke Terbuka, Cara Bertarung Berubah
Ia mengakui tidak bisa memungkiri kabar transaksi kursi di kalangan politisi. “Kalau seluruh dari kawan-kawan saya yang berpolitik, dia menyampaikan ke saya itu Pak Ridho, kursi itu dibeli,” katanya. Namun ia menegaskan dua periode menjadi anggota dewan tanpa membeli suara.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurut Ridho, sistem tertutup membuat partai menempatkan kader terbaik meski tidak selalu populer di mata pemilih. Ia memakai istilah memilih kucing dalam karung yang sering dipakai masyarakat untuk menggambarkan sistem itu. Meski begitu, ia menilai pilihan tersebut lebih terukur karena rekam jejak calon bisa dilihat dari kaderisasi partai.
Transaksi Kursi dan Pengawasan Pemilu
Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan pemilu terhadap politik uang. Transaksi, katanya, sering berpindah lewat telepon seluler sehingga sulit ditelusuri. “Karena saya tidak pernah membeli suara, karena dua periode saya dipilih itu tidak membeli suara,” ujarnya.
Di akhir perbincangan, Ridho menyatakan pilihannya pada sistem yang mengedepankan partai politik. “Saya lebih memilih cara yang lama, mengedepankan partai politik,” katanya. Ia berharap mekanisme seleksi calon kembali diperkuat agar kapasitas dan integritas wakil rakyat lebih terukur.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









