PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Mantan anggota DPRD Kabupaten 50 Kota, H. Muhammad Ridho Ilahi, menilai mekanisme pengawasan dewan kini tumpul. Ia menyoroti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang hanya melahirkan rekomendasi, sementara laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LPP) di 50 Kota pernah dua kali ditolak DPRD.
Dalam perbincangan di podcast Kusieh Bendi, Ridho membandingkan dua dokumen pertanggungjawaban kepala daerah itu. Menurut dia, LKPJ disampaikan sekitar tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan dan sifatnya hanya memberi catatan serta rekomendasi perbaikan. Sementara LPP adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara keseluruhan yang berujung menjadi produk peraturan daerah.
LKPJ Hanya Melahirkan Rekomendasi
Menurut Ridho, pergeseran istilah dari pertanggungjawaban menjadi laporan membuat fungsi pengawasan terasa lebih lunak. Ia menilai dewan tidak bisa menjatuhkan kepala daerah lewat LKPJ karena dokumen itu hanya berisi keterangan. “Kalau dulu itu kita harus mempertanggung jawabkan lah,” ujarnya. Format laporan yang berlaku sekarang, kata dia, terasa agak kurang tegas.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Ketika menemukan penyimpangan, kata Ridho, dewan semestinya menempuh mekanisme kelembagaan, mulai dari hak bertanya, panitia khusus, interpelasi, hak angket, hingga menyatakan pendapat. “Mekanismenya DPRD itu bukan melaksanakan haknya secara per individu lagi, namun tentu secara kelembagaan,” katanya. Bila tidak ada tindak lanjut, dewan dapat menyerahkan perkara ke aparat penegak hukum.
Jalan Kelembagaan Saat Ada Penyimpangan
Ia menyinggung peristiwa lama ketika objek belanja APBD 50 Kota diduga berubah dari kesepakatan. Perubahan itu, menurut dia, memunculkan selisih yang ia sebut “kalau salah lebih kurang Rp165 miliar”. DPRD saat itu, katanya, tidak menggunakan hak interpelasi sehingga persoalan tidak terjelaskan ke publik.
Menurut Ridho, penolakan LPP pernah terjadi dua kali di Kabupaten 50 Kota. “Juga kemarin di 50 kota terjadi 2 kali penolakan terhadap LPP,” katanya. Ia menegaskan penolakan itu bukan otomatis menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, melainkan bagian tugas pengawasan yang harus diselesaikan lewat mekanisme yang tersedia.
Menurut Ridho, temuan penyimpangan idealnya diselesaikan lebih dulu di ranah politik dewan sebelum masuk ranah pidana. “Kalau misalnya ditemukan baru ada sana masuk aparatur hukum,” ujarnya. Ia menilai publik berhak mendapat kejelasan apakah rekomendasi dewan ditindaklanjuti pada laporan berikutnya atau tidak.
Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









