LKPJ dan LPP: Pengawasan DPRD 50 Kota Disorot

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Komplek Perkantoran Sarilamak. (Foto: Dok. CMCZone)

Gedung DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Komplek Perkantoran Sarilamak. (Foto: Dok. CMCZone)

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Mantan anggota DPRD Kabupaten 50 Kota, H. Muhammad Ridho Ilahi, menilai mekanisme pengawasan dewan kini tumpul. Ia menyoroti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang hanya melahirkan rekomendasi, sementara laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LPP) di 50 Kota pernah dua kali ditolak DPRD.

Dalam perbincangan di podcast Kusieh Bendi, Ridho membandingkan dua dokumen pertanggungjawaban kepala daerah itu. Menurut dia, LKPJ disampaikan sekitar tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan dan sifatnya hanya memberi catatan serta rekomendasi perbaikan. Sementara LPP adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara keseluruhan yang berujung menjadi produk peraturan daerah.

LKPJ Hanya Melahirkan Rekomendasi

Menurut Ridho, pergeseran istilah dari pertanggungjawaban menjadi laporan membuat fungsi pengawasan terasa lebih lunak. Ia menilai dewan tidak bisa menjatuhkan kepala daerah lewat LKPJ karena dokumen itu hanya berisi keterangan. “Kalau dulu itu kita harus mempertanggung jawabkan lah,” ujarnya. Format laporan yang berlaku sekarang, kata dia, terasa agak kurang tegas.

Baca Juga:  Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?

Ketika menemukan penyimpangan, kata Ridho, dewan semestinya menempuh mekanisme kelembagaan, mulai dari hak bertanya, panitia khusus, interpelasi, hak angket, hingga menyatakan pendapat. “Mekanismenya DPRD itu bukan melaksanakan haknya secara per individu lagi, namun tentu secara kelembagaan,” katanya. Bila tidak ada tindak lanjut, dewan dapat menyerahkan perkara ke aparat penegak hukum.

Jalan Kelembagaan Saat Ada Penyimpangan

Ia menyinggung peristiwa lama ketika objek belanja APBD 50 Kota diduga berubah dari kesepakatan. Perubahan itu, menurut dia, memunculkan selisih yang ia sebut “kalau salah lebih kurang Rp165 miliar”. DPRD saat itu, katanya, tidak menggunakan hak interpelasi sehingga persoalan tidak terjelaskan ke publik.

Baca Juga:  Ketua IBRATAMA: Pejabat Sumbar 'Alergi' Tan Malaka Karena Buta Sejarah, Warisi Sentimen Kolonial

Menurut Ridho, penolakan LPP pernah terjadi dua kali di Kabupaten 50 Kota. “Juga kemarin di 50 kota terjadi 2 kali penolakan terhadap LPP,” katanya. Ia menegaskan penolakan itu bukan otomatis menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, melainkan bagian tugas pengawasan yang harus diselesaikan lewat mekanisme yang tersedia.

Menurut Ridho, temuan penyimpangan idealnya diselesaikan lebih dulu di ranah politik dewan sebelum masuk ranah pidana. “Kalau misalnya ditemukan baru ada sana masuk aparatur hukum,” ujarnya. Ia menilai publik berhak mendapat kejelasan apakah rekomendasi dewan ditindaklanjuti pada laporan berikutnya atau tidak.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap
Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami
Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit
Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang
Semen Padang Ditahan Imbang PSMS Medan 1-1 di Bekasi
Polisi Gagalkan Peredaran 400 Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK
Advokat Dorong Peradilan Adat Diakui Sistem Hukum

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya 5,9 Ha Ditanami Sawit

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Proporsional Terbuka Dinilai Membuka Jalan Politik Uang

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB