ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan agen perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel kini memasuki babak baru dengan menyeret sejumlah nama figur publik. Salah satunya adalah selebritas muda Davina Karamoy, yang baru-baru ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Davina hadir untuk diperiksa sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam mempromosikan atau menerima promosi berbayar (endorsement) dari agen perjalanan bermasalah tersebut.
Proses pemeriksaan yang berlangsung cukup maraton selama kurang lebih enam jam itu mendalami sejauh mana relasi profesional yang terjalin antara sang aktris dan pihak manajemen Hanania Travel.
Usai menjalani rangkaian klarifikasi panjang di hadapan tim penyidik, Davina menegaskan sikap kooperatifnya terhadap proses penegakan hukum demi transparansi penuntasan kasus yang merugikan ratusan jemaah tersebut.
“Sama seperti yang lain, dan memang kebetulan saya mendapat uang saku. Dan untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga,” ujar Davina saat diwawancarai oleh awak media di selasar gedung pemeriksaan sebagaimana dikutip dari Kompas TV Jum’at 19 Juni 2026.
Adapun kuasa hukum Davina, Julius Irawansyah, memaparkan secara rinci mengenai kronologi keterlibatan kliennya dalam pusaran promosi ini. Berdasarkan keterangannya, Davina tercatat dua kali melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci bersama biro tersebut, yakni pada September 2024 dan Agustus 2025. Perjalanan pertama murni merupakan kontrak promosi, sedangkan keberangkatan kedua dilakukan atas biaya pribadi, meski ia tetap mendapatkan fasilitas akomodasi uang saku dari pihak pengelola travel.
“Kejadiannya adalah memang kita dihubungi oleh pihak Hanania. Itu diberi uang saku, bukan dibayar, uang saku sebesar 10 juta rupiah per keberangkatan. Tapi tadi dengan kesadaran penuh, sudah dikembalikan uang saku tersebut,” jelas Julius mendampingi kliennya. Total uang yang diserahkan kembali kepada pihak kepolisian berjumlah 20 juta rupiah.
Di samping itu, Davina menghadapi sekitar 30 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan, Davina menegaskan posisinya sebagai salah satu korban yang dirugikan, dirinya juga membeberkan bahwa telah menyetor uang muka sebesar 10 ribu dolar AS untuk program haji ONH Plus di Hanania Group.
Kendati menyandang status korban, Davina memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hukum terpisah. Sementara itu, pengusutan kasus ini terus meluas setelah polisi memeriksa sekitar 140 saksi. Alhasil, Direktur Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan berlapis: penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang menyasar dana jemaah.
Saat ini, pihak kepolisian pun terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas seluruh manifes aliran dana Hanania Travel.









