ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Langkah berani diambil oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Di tengah pusaran pengusutan dugaan korupsi program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah taktis ini diambil bukan sebagai bentuk pelarian, tapi sebuah ikhtiar hukum demi menyingkap tabir gelap aktor-aktor intelektual di balik penyelewengan dana publik tersebut. Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, memberikan eksplanasi yuridis formal terkait keputusan kliennya saat diwawancarai di Kejaksaan Agung pada Senin (8/6). Krisna menegaskan, “Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” jelas dia.
Meskipun Korps Adhyaksa belum merilis keputusan resmi untuk menerima atau menolak status tersebut, Sony tampaknya sudah mulai bernyanyi.
Secara meyakinkan, ia menyetorkan daftar hitam berisi 26 nama yang diduga kuat mengarsiteki korupsi massal ini. Krisna mengonfirmasi secara faktual bahwa deretan nama tersebut telah terdokumentasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada Rabu (10/6), Krisna memaparkan perkembangan informasinya, “Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna. Skandal ini kian eskalatif karena melibatkan jejaring elite kekuasaan lintas sektoral. Tanpa merinci identitas spesifik, Krisna memetakan tipologi politik para pelaku yang disebutnya berasal dari ranah eksekutif, yudikatif, hingga legislatif. Krisna memberikan klasifikasi demografis para terduga seraya berujar, “Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tutur Krisna.
Akurasi kesaksian Sony diperkuat oleh instrumen bukti digital berupa rekaman percakapan di dalam ponsel miliknya yang kini disita penyidik. Krisna mengimbau secara persuasif agar transparansi publik ditegakkan melalui pembukaan komunikasi tersebut. Ia menguraikan konstruksi pembuktian digitalnya, “Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik,” ucap Krisna. Lebih lanjut, ia mengelaborasi detail interaksi tersebut, “Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tegas dia.
Dalam pusaran koersi tersebut, Sony mengaku berada dalam tekanan psikologis maupun politis yang masif. Kondisi asimetris inilah yang memaksanya memberikan legitimasi atas pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menutup argumentasinya, Krisna menganalisis fenomena relasi kuasa tersebut, “Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” jelasnya.
Ia kemudian menambahkan sebuah konklusi yang bernada penuh penegasan hukum, “Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat JARI Jaringan Advokat Republik Indonesia itu.









