ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait hebohnya temuan amplop gratifikasi. Pemanggilan ini dipicu oleh adanya laporan dugaan suap yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, usai melakukan pertemuan dinas di kantor Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan dugaan gratifikasi tersebut kini tengah diverifikasi dan dianalisis secara mendalam oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana pemanggilan oleh parlemen ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, dalam dialog Kompas Petang yang tayang pada Senin, 6 Juli 2026 di YouTube Kompas TV Pontianak. Sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan, Firman menyampaikan rasa prihatin yang sangat mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut dugaan praktik lancung itu menjadi isu krusial yang menuntut peningkatan fungsi pengawasan legislatif.
“Terkait dengan masalah pemanggilan, tentunya kami dari Komisi IV akan menyampaikan kepada rapat internal tahapan-tahapan atau jadwal untuk pemanggilan,” kata Firman Soebagyo menerangkan alur agenda kerja dewan.
Menurut politisi Partai Golkar itu, proses pemanggilan ini memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi kedewanan. Komisi IV perlu mendengarkan secara langsung klarifikasi resmi dari menteri yang bersangkutan demi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia menilai dpr berkewajiban merespons isu ini karena telah menjadi sorotan publik yang luas.
“Pemanggilan bagi saya adalah penting karena untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari menteri yang melakukan itu,” ujar Firman menegaskan fungsi kontrol parlemen.
Secara spesifik, Firman mempertanyakan mekanisme penanganan amplop tersebut yang diduga justru dikembalikan langsung kepada pihak pemberi, bukan dilaporkan ke lembaga antirasuah. Firman menilai tindakan tersebut kurang tepat jika mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Regulasi hukum secara eksplisit mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang mengetahui adanya indikasi gratifikasi wajib menyerahkan barang bukti tersebut ke KPK dalam kurun waktu tertentu.
“Harapan kami adalah menteri bisa menjelaskan sejujur-jujurnya kenapa kok tidak diserahkan langsung kepada KPK,” tutur Firman terkait poin krusial yang akan dipertanyakan dalam agenda klarifikasi mendatang.
Di sisi lain, disinggung mengenai substansi sengketa yang berkaitan dengan isu pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Firman menjelaskan terdapat pergeseran regulasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, wewenang terkait alih fungsi lahan sepenuhnya ditarik menjadi otoritas pemerintah pusat, bukan lagi di bawah kendali dpr. Kendati demikian, Komisi IV memastikan akan terus mengawal penegakan aturan hukum di KPK agar proses pengusutan dugaan suap ini berjalan setransparan mungkin.
“Karena ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum, tentunya kami Komisi IV mendukung sepenuhnya penegakan aturan hukum kepada KPK,” ucap Firman.









