DPR Disebut Bakal Panggil Menhut Raja Juli Buntut Temuan Amplop Gratifikasi

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DPR RI (Dok. setneg.go.id)

Foto: DPR RI (Dok. setneg.go.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait hebohnya temuan amplop gratifikasi. Pemanggilan ini dipicu oleh adanya laporan dugaan suap yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, usai melakukan pertemuan dinas di kantor Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dugaan gratifikasi tersebut kini tengah diverifikasi dan dianalisis secara mendalam oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana pemanggilan oleh parlemen ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, dalam dialog Kompas Petang yang tayang pada Senin, 6 Juli 2026 di YouTube Kompas TV Pontianak. Sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan, Firman menyampaikan rasa prihatin yang sangat mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut dugaan praktik lancung itu menjadi isu krusial yang menuntut peningkatan fungsi pengawasan legislatif.

Baca Juga:  Berikut Poin-Poin Penting RUU Polri: Tarik Ulur Usia Pensiun hingga Ekspansi Jabatan Sipil

“Terkait dengan masalah pemanggilan, tentunya kami dari Komisi IV akan menyampaikan kepada rapat internal tahapan-tahapan atau jadwal untuk pemanggilan,” kata Firman Soebagyo menerangkan alur agenda kerja dewan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, proses pemanggilan ini memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi kedewanan. Komisi IV perlu mendengarkan secara langsung klarifikasi resmi dari menteri yang bersangkutan demi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia menilai dpr berkewajiban merespons isu ini karena telah menjadi sorotan publik yang luas.

“Pemanggilan bagi saya adalah penting karena untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari menteri yang melakukan itu,” ujar Firman menegaskan fungsi kontrol parlemen.

Secara spesifik, Firman mempertanyakan mekanisme penanganan amplop tersebut yang diduga justru dikembalikan langsung kepada pihak pemberi, bukan dilaporkan ke lembaga antirasuah. Firman menilai tindakan tersebut kurang tepat jika mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah

Regulasi hukum secara eksplisit mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang mengetahui adanya indikasi gratifikasi wajib menyerahkan barang bukti tersebut ke KPK dalam kurun waktu tertentu.

“Harapan kami adalah menteri bisa menjelaskan sejujur-jujurnya kenapa kok tidak diserahkan langsung kepada KPK,” tutur Firman terkait poin krusial yang akan dipertanyakan dalam agenda klarifikasi mendatang.

Di sisi lain, disinggung mengenai substansi sengketa yang berkaitan dengan isu pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Firman menjelaskan terdapat pergeseran regulasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, wewenang terkait alih fungsi lahan sepenuhnya ditarik menjadi otoritas pemerintah pusat, bukan lagi di bawah kendali dpr. Kendati demikian, Komisi IV memastikan akan terus mengawal penegakan aturan hukum di KPK agar proses pengusutan dugaan suap ini berjalan setransparan mungkin.

“Karena ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum, tentunya kami Komisi IV mendukung sepenuhnya penegakan aturan hukum kepada KPK,” ucap Firman.

Berita Terkait

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji
Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen
Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3: Ada Sekjen DPR Indra Iskandar hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Rotasi Massal 176 Pejabat Kejagung: Penyegaran Organisasi atau Pergeseran Dudukan Jaksa Penangan Kasus Kakap?
Dedi Mulyadi Jawab Kritik Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perlindungan Hak Korban Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kubu Yaqut Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Kuota Haji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Komisi III DPR Tunda Rapat karena Kabareskrim Absen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kuasa Hukum Temukan Sembilan Kejanggalan Hukum Acara Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB