Jakarta, ArgumenRakyat.com — Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK, sehingga lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik KPK sedianya mengagendakan pemeriksaan Satori bersama mantan staf administrasinya, Muhamad Mu'min, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Namun hingga tenggat waktu pemeriksaan habis, keduanya memilih absen dengan alasan memiliki agenda lain.
Dua Saksi Absen, Pemanggilan Dijadwalkan Ulang
"Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN kemarin, nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya. Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Satori merupakan legislator dari Fraksi Partai NasDem yang kini berstatus tersangka sejak 7 Agustus 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bersama Heri Gunawan, keduanya anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.
Penyidik Lacak Aset Tersangka
Budi menerangkan penyidik mengusut kasus ini menggunakan pasal gratifikasi serta TPPU dengan perhatian khusus pada penelusuran aset yang diduga diubah bentuk atau disembunyikan ke instrumen lain. Tim penyidik sempat menemukan petunjuk penting saat menggeledah sebuah showroom mobil yang terhubung dengan perkara tersebut.
"Artinya ada dugaan showroom itu, baik kegiatannya, bangunannya, ataupun barang-barang persediaannya, dalam hal ini mobil-mobilnya, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbuh Budi. Penyidik juga menduga pelaku membiayai operasional hingga membeli stok kendaraan di showroom menggunakan uang hasil korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum menyebutkan kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap Satori dan Muhamad Mu'min akan dilaksanakan. Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana korupsi dana CSR BI dan OJK.









