Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum YFDK Turut Seret Wali Kota Bukittinggi

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan dokumen dan bukti kepada tim penyidik Polda Sumbar

Foto: Penyerahan dokumen dan bukti kepada tim penyidik Polda Sumbar

ARGUMENRAKYAT.COMSUMBAR – Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock (YFDK) menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Polda Sumatra Barat pada, Rabu (29/7/2026)

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debi Mona Riska, menyerahkan Bukti Dugaan Tindak Pidana yang terjadi di Universitas Fort De Kock (UFDK) pada Kamis (23/7/2026). Ia menyampaikan bahwa telah memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Senin, (27/7/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Ia mengungkapkan bahwa ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut serta adanya penyebaran berita bohong dari media atas tuduhan kasus tersebut. Oleh karena itu pihak YFDK menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Kapolda Sumatra Barat, yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, foto dan video yang menurut pelapor memperlihatkan dugaan tindak kekerasan, lalu dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar, serta berbagai dokumen hukum yaitu putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Optimistis Festival Kuliner Tradisional Mampu Gairahkan Sektor UMKM Daerah

Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol PP) Bukittinggi.

Menurut Debi, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, antara lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Lalu tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP, dan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin sebagaimana Pasal 257 KUHP, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Kematian Pengamen di Tangan Satpol PP Padang Jadi Sorotan, Keluarga Lapor Polisi: "Ada Luka Tak Wajar"

Debi berharap kepada Polda Sumatra Barat untuk segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan tegas tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Bersama ini kami sampaikan perkembangan penanganan laporan di Polda Sumatra Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan UFDK,” tuturnya.

(Zidan Pratama)

Berita Terkait

Melihat Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Daur Ulang Pesta Korupsi di Tanah Jati
Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02 WIB

Melihat Kasus Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Daur Ulang Pesta Korupsi di Tanah Jati

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Berita Terbaru

Foto: Presiden Prabowo Subianto (Dok. BPMI Setpres/Cahyo)

Nasional

Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:37 WIB

Foto: Presiden Prabowo Subianto (Dok. BPMI Setpres/Kris)

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Agustus, Mensesneg Buka Suara

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:33 WIB