ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock (YFDK) menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Polda Sumatra Barat pada, Rabu (29/7/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Debi Mona Riska, menyerahkan Bukti Dugaan Tindak Pidana yang terjadi di Universitas Fort De Kock (UFDK) pada Kamis (23/7/2026). Ia menyampaikan bahwa telah memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Senin, (27/7/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Ia mengungkapkan bahwa ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut serta adanya penyebaran berita bohong dari media atas tuduhan kasus tersebut. Oleh karena itu pihak YFDK menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Kapolda Sumatra Barat, yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, foto dan video yang menurut pelapor memperlihatkan dugaan tindak kekerasan, lalu dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar, serta berbagai dokumen hukum yaitu putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan dokumen pendukung lainnya.
Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol PP) Bukittinggi.
Menurut Debi, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, antara lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Lalu tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP, dan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin sebagaimana Pasal 257 KUHP, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Debi berharap kepada Polda Sumatra Barat untuk segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan tegas tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Bersama ini kami sampaikan perkembangan penanganan laporan di Polda Sumatra Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan UFDK,” tuturnya.
(Zidan Pratama)









