Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama : AI

Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy terbarunya yang bertajuk “Mens Rea”. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menyangkakan Pandji dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.

Duduk Perkara: Dari Politik Balas Budi hingga Izin Tambang

Persoalan ini bermula dari potongan video pertunjukan “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix dan viral di media sosial. Dalam materinya, Pandji menyinggung soal fenomena kabinet gemuk dan praktik “politik balas budi”.

Ia menyebut bahwa organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah diduga terlibat dalam praktik tersebut demi mendapatkan pengelolaan tambang.

“Emang lo pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya,” ujar Pandji dalam materi yang dipersoalkan tersebut.

Selain isu politik, pelapor juga mempermasalahkan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan ibadahnya, yang dinilai merendahkan nilai-nilai ajaran Islam.

Baca Juga:  Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang "Pelicin" Kuota

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi tersebut dinilai menghina, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa. Pihak pelapor telah menyerahkan tiga barang bukti kepada penyidik, yakni:

  • Sebuah flashdisk berisi rekaman utuh pernyataan Pandji.

  • Tangkapan layar (screenshot) dari potongan video yang viral.

  • Dokumen rilis aksi.

Berdasarkan laporan tersebut, Pandji dibidik dengan Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga hingga empat tahun.

Respons Pandji: “Saya Baik-Baik Saja”

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Pandji Pragiwaksono muncul ke publik melalui video singkat dari New York, Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, ia tampak tenang dan memastikan kondisinya baik-baik saja.

“Doa yang baik-baik untuk saya, dan saya baik-baik saja. Terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy,” tutur Pandji. Ia juga menegaskan tidak menyesal telah menayangkan pertunjukan tersebut di platform global.

Suara Organisasi Induk dan Pakar Hukum

Di sisi lain, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan organ resmi atau struktural dari Nahdlatul Ulama. Gus Ulil justru menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan hukum karena sebuah lelucon.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Gus Ulil.

Senada dengan hal itu, PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa langkah Aliansi Muda Muhammadiyah tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi. Bahkan, Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi dengan meminta publik tidak mudah melaporkan kritik. “Enggak usah lapor-laporlah. Kritik dan evaluasi itu biasa,” katanya.

Pakar hukum pidana menilai bahwa materi Pandji sulit dipidana karena disampaikan dalam konteks kesenian dan kritik sosial, bukan ujaran kebencian berbasis SARA. Polisi sendiri berjanji akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana melalui gelar perkara.

Sumber Referensi:

  • Laporan Kepolisian Polda Metro Jaya (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA)

  • Pernyataan Resmi PBNU (Gus Ulil Abshar Abdalla)

  • Keterangan Pers Humas Polda Metro Jaya

  • Kanal Media Sosial Pandji Pragiwaksono

Berita Terkait

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis
1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan
TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum
Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Wilmar dan Teka-Teki Pelarian Devisa Sawit
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:17 WIB

Akan Seperti Apa Nyanyian Sony Sanjaya? Menanti Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:11 WIB

1 Triliun dalam Pusaran Motor Listrik MBG, Berikut Penjelasan Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Pengadaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB