Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama : AI

Buntut Materi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy terbarunya yang bertajuk “Mens Rea”. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menyangkakan Pandji dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.

Duduk Perkara: Dari Politik Balas Budi hingga Izin Tambang

Persoalan ini bermula dari potongan video pertunjukan “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix dan viral di media sosial. Dalam materinya, Pandji menyinggung soal fenomena kabinet gemuk dan praktik “politik balas budi”.

Ia menyebut bahwa organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah diduga terlibat dalam praktik tersebut demi mendapatkan pengelolaan tambang.

“Emang lo pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya,” ujar Pandji dalam materi yang dipersoalkan tersebut.

Selain isu politik, pelapor juga mempermasalahkan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan ibadahnya, yang dinilai merendahkan nilai-nilai ajaran Islam.

Baca Juga:  Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi tersebut dinilai menghina, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa. Pihak pelapor telah menyerahkan tiga barang bukti kepada penyidik, yakni:

  • Sebuah flashdisk berisi rekaman utuh pernyataan Pandji.

  • Tangkapan layar (screenshot) dari potongan video yang viral.

  • Dokumen rilis aksi.

Berdasarkan laporan tersebut, Pandji dibidik dengan Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga hingga empat tahun.

Respons Pandji: “Saya Baik-Baik Saja”

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Pandji Pragiwaksono muncul ke publik melalui video singkat dari New York, Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, ia tampak tenang dan memastikan kondisinya baik-baik saja.

“Doa yang baik-baik untuk saya, dan saya baik-baik saja. Terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy,” tutur Pandji. Ia juga menegaskan tidak menyesal telah menayangkan pertunjukan tersebut di platform global.

Suara Organisasi Induk dan Pakar Hukum

Di sisi lain, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan organ resmi atau struktural dari Nahdlatul Ulama. Gus Ulil justru menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan hukum karena sebuah lelucon.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Putusan Ini Jadi Preseden Jelek Bagi Menteri dari Swasta

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Gus Ulil.

Senada dengan hal itu, PP Muhammadiyah juga menyatakan bahwa langkah Aliansi Muda Muhammadiyah tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi. Bahkan, Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi dengan meminta publik tidak mudah melaporkan kritik. “Enggak usah lapor-laporlah. Kritik dan evaluasi itu biasa,” katanya.

Pakar hukum pidana menilai bahwa materi Pandji sulit dipidana karena disampaikan dalam konteks kesenian dan kritik sosial, bukan ujaran kebencian berbasis SARA. Polisi sendiri berjanji akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana melalui gelar perkara.

Sumber Referensi:

  • Laporan Kepolisian Polda Metro Jaya (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA)

  • Pernyataan Resmi PBNU (Gus Ulil Abshar Abdalla)

  • Keterangan Pers Humas Polda Metro Jaya

  • Kanal Media Sosial Pandji Pragiwaksono

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula. (Foto: CNN Indonesia)

Tips

13 Jenis Hamster yang Bisa Dipelihara Pemula

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:24 WIB

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Chip AI China Melonjak Harga, Ini Faktor Kelangkaan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:19 WIB

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS. (Foto: iNews.id)

Ekonomi

Prabowo Tiba di India Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Dentuman Keras Gegerkan Warga Gorontalo Dini Hari

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:08 WIB