ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Nama Chairul Anwar mendadak menjadi perbincangan hangat publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024 tersebut disinyalir telah memanipulasi keuangan internal dan menyalahgunakan wewenang hingga memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan status hukum terhadap sosok yang memimpin kebun binatang milik Pemerintah Kota Surabaya selama dua dekade kepemimpinan atau sekitar delapan tahun ini diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja. “Selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ungkap I Gede pada Selasa, 21 Juli 2026 melansir dari ANTARA.
Ironi Akademik dan Praktik Penyimpangan
Langkah hukum yang menjerat Chairul menyimpan ironi mendalam. Pada 2023, ia berhasil meraih gelar doktor ilmu administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Karya ilmiahnya secara khusus membedah aspek good corporate governance dan akuntabilitas tata kelola pelayanan publik di PD TS KBS. Saat itu, ia mengklaim bahwa pos anggaran dan financial report di lembaga yang dipimpinnya telah dikelola secara transparan melalui skema pertanggungjawaban yang kredibel.
Namun, fakta riil di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Hanya berjarak dua tahun usai purna tugas dari jabatannya, penyidik kejaksaan justru membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur (systemic corruption). Chairul diduga kuat menginstruksikan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan sejumlah dana dari pos cadangan pakan satwa. Dana alokasi operational expenditure tersebut disulap melalui fictitious budgeting seolah-olah digunakan untuk kebutuhan resmi institusi, padahal dialirkan ke kantong pribadinya.
Efek domino dari praktik penyelewengan ini dirasakan langsung pada tatanan operasional kawasan konservasi tersebut. Akibat defisit anggaran, pemeliharaan infrastruktur serta standar perawatan dan nutrisi satwa diduga kuat terabaikan.
Rekam Jejak Karier dan Tata Kelola Tunggal
Jejak karier Chairul di ranah BUMD tergolong panjang. Sebelum didapuk menjadi nakhoda KBS oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 6 Oktober 2016, ia sempat menduduki kursi pemuncak kepemimpinan di PDAM Kabupaten Pasuruan. Kepercayaan publik tersebut membuatnya dipercaya mengelola KBS selama dua periode kepemimpinan, termasuk ketika melewati masa krisis finansial saat pandemi Covid-19 pada 2020.
Dalam penyidikan mendalam, Kejati Jawa Timur juga mendapati adanya dugaan pelanggaran tata kelola internal berupa benturan kepentingan dan penguasaan jabatan (monopolistic control). Selain menjabat sebagai dirut, Chairul disinyalir merangkap peran strategis sebagai direktur operasional sekaligus direktur keuangan secara sekaligus.
Kondisi lack of internal control dan hilangnya mekanisme checks and balances inilah yang memuluskan aksi pemandian uang perusahaan. Dari total kerugian ekosistem keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar, penyidik mengestimasi sedikitnya Rp 7,4 miliar di antaranya masuk secara langsung ke rekening pribadi tersangka. Atas perbuatannya, pakar administrasi publik yang pernah memuji akuntabilitas lembaganya sendiri kini harus berhadapan dengan ancaman kurungan penjara









