JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
14 Orang Diamankan di Dua Kota
Tim lembaga antirasuah mengamankan belasan pihak tersebut di dua lokasi berbeda, yakni Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta. Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 14 orang. Sehingga saat ini total ada 9 orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Budi, Jumat (21/8/2026).
KPK menduga uang ratusan juta itu berkaitan erat dengan praktik transaksional calon mahasiswa yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed. Budi menyebut tim penyidik masih mendalami barang bukti dan merencanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus.
Dua Wakil Rektor Turut Terjaring
Jajaran Rektorat yang terjaring OTT di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq serta dua wakil rektor, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. KPK menegaskan wakil rektor yang ditangkap hanya Norman dan Kuat.
KPK menyayangkan praktik rasuah yang justru mencemari lingkungan akademik. "Ini seperti ketika mahasiswa baru masuk ke gerbang kampus sudah ada praktik-praktik transaksional. Gerbang kampus yang seharusnya jadi gapura untuk meraih cita-cita," ujar Budi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai KUHAP.









