Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Ketua KPK, Abraham Samad (kai.or.id)

Foto: Eks Ketua KPK, Abraham Samad (kai.or.id)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak lembaga antirasuah segera memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Desakan ini mencuat buntut dari misteri penemuan amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, seusai melakukan pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan pada beberapa waktu lalu. Isu ini pun bergulir menjadi perhatian serius publik terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam program Kompas Petang yang disiarkan di kanal YouTube KompasTV Pontianak pada Senin, 6 Juli 2026, Abraham Samad secara lantang mengkritik pola penanganan perkara tersebut. Abraham menilai bahwa KPK terkesan mengulur waktu dengan dalih masih melakukan proses verifikasi di tingkat direktorat gratifikasi.

Menurutnya, unsur tindak pidana sudah sangat benderang dalam peristiwa ini. “Sebenarnya enggak perlu tuh tadi ada verifikasi dan lain sebagainya karena sudah terbukti bahwa ketika Menhut menerima itu, dia mengembalikan kepada yang bersangkutan,” ujar Abraham Samad.

Baca Juga:  TAUD Tolak Peradilan Militer, Desak Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Umum

Ia menambahkan bahwa langkah penegak hukum seharusnya bisa berjalan jauh lebih cepat tanpa birokrasi berbelit. “Oleh karena itu, menurut saya itu sudah membuktikan bahwa KPK bisa langsung memanggil Menteri Kehutanan, dalam hal ini Raja Juli, untuk dimintai klarifikasi,” tutur Abraham menegaskan [09:07].

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan itu juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pengembalian barang yang diduga gratifikasi tersebut. Dalam aturan hukum positif, seorang penyelenggara negara diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK agar dapat menggugurkan unsur pidananya. Namun, ia melihat fakta lain dalam kasus ini, di mana barang tersebut justru dikembalikan langsung kepada si pemberi setelah 10 hari berlalu, bukan diserahkan ke KPK.

“Permasalahannya Menhut dalam hal ini ketika dia mengembalikan itu, dia mengembalikan kepada yang bersangkutan, bukan dia melaporkan ke KPK,” ucap Abraham. Baginya, tindakan mengembalikan langsung ke pemberi uang alih-alih menyerahkannya ke lembaga negara justru menguatkan adanya motif tersembunyi. “Jadi ini jelas-jelas ada motifnya, ada jelas-jelas sekali motivasinya, dan juga kalau kita lihat ini ada peristiwa pidananya,” kata dia melanjutkan.

Baca Juga:  Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

KPK sendiri berdalih baru menerima laporan gratifikasi tersebut pada Jumat, 3 Juli 2026, dan menyatakan saat ini dokumen laporan masih berada di tahap penelaahan serta analisis internal. Meski demikian, Abraham Samad memperingatkan komisioner KPK agar tidak terkecoh oleh laporan susulan yang baru dimasukkan setelah kasus tersebut ramai dan mencuat ke publik.

Di sisi legislatif, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, turut menyatakan keprihatinannya atas praktik lobi-lobi ruang kerja yang masih langgeng terjadi di lingkungan kementerian. Pihak Komisi IV menjadwalkan pemanggilan terhadap Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat internal mendatang guna menuntut klarifikasi langsung secara jujur dan transparan demi menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Soroti Kasus Menhut, Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin Sebut Pengembalian Amplop Menhut Tak Gugurkan Delik Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru