Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian Prosedur Resmi Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran, saat beri keterangan pers di Blitar, Jawa Timur, Sabtu 20 Juni 2026

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran, saat beri keterangan pers di Blitar, Jawa Timur, Sabtu 20 Juni 2026

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara perihal penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kedua figur publik tersebut resmi ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas aparat penegak hukum ini langsung memicu reaksi keras dari kubu tersangka yang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penegasan Kapolri ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait adanya unsur politis di balik penangkapan kilat tersebut.

Saat memberikan keterangan pers di Blitar, Jawa Timur, Kapolri sejak zaman Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Kapolri sebut langkah yang diambil jajarannya merupakan bagian dari rangkaian prosedur formal yang wajib diselesaikan sebelum perkara dilimpahkan ke meja hijau.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

“Merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan pada kejaksaan,” ujar Listyo Sigit, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurut pria kelahiran Kota Ambon itu, proses penegakan hukum ini mencakup pemeriksaan administrasi serta pengujian kesehatan menyeluruh terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan demi memastikan hak-hak konstitusional mereka terpenuhi secara transparan jelang pelaksanaan sidang. “Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Kendati demikian, jalannya proses penahanan diwarnai drama medis. Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, membeberkan kondisi fisik kliennya yang langsung drop pascapenangkapan. Dokter Tifa dilaporkan menderita gangguan asam lambung atau gerd akut akibat didera stres berat. Refly mengungkapkan, Tifa diciduk pukul 07.00 WIB, tepat satu jam sebelum ia dijadwalkan mempresentasikan seminar hasil penelitian doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Keppres IKN Diteken

“Hal tersebut memicu gerd, sehingga saat diperiksa di Rumah Sakit Kramat Jati, ia direkomendasikan menjalani rawat inap,” urai Refly, Jum’at 19 Juni 2026. Kondisi serupa juga dialami Roy Suryo yang kedapatan memiliki riwayat penyakit bawaan sejak lama. Tim medis merekomendasikan agar Roy tidak dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya demi menghindari risiko kesehatan yang lebih fatal. Kubu penasihat hukum kini tengah berpacu dengan waktu menyusun draf resmi penangguhan penahanan.

Berita Terkait

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?
Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi
Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar
Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar
​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing
Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan
Hakim PN Jaksel Sebut Upaya Paksa Penangkapan Roy Suryo Sewenang-wenang dan Tidak Sah
Abraham Samad: KPK Tak Perlu Verifikasi, Langsung Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Akrobat Bisnis Seluler Pasca-Ketukan Palu MK: Era Kuota Hangus Resmi Berakhir?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:26 WIB

Universitas Fort De Kock Laporkan Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Satpol PP Ke Polresta Bukittinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Rekam Jejak Tersangka Korupsi KBS, Chairul Anwar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Penyidik Gabungan Polri Sambangi Gedung Bundar Kejagung, Bawa Koper Besar

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

​KPK Ungkap Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Menhut, Berasal dari Pungutan Petani Kuansing

Berita Terbaru