Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tidak Melakukan Penahanan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Khozinudin ketika di hadapan awak media, Senin 22 Juni 2026

Foto: Ahmad Khozinudin ketika di hadapan awak media, Senin 22 Juni 2026

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini memasuki babak baru. Kasus ini telah melangkah ke tahap dua, yang ditandai dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Di samping itu, dalam konferensi persnya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan pernyataan tegas terkait kelanjutan proses hukum kliennya. Pihak kuasa hukum mendesak agar institusi kejaksaan bertindak objektif dan tidak melakukan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo selama proses peradilan berlangsung.

Alasan Subjektif dan Objektif Penahanan Dinilai Tidak Terpenuhi

Ahmad Khozinudin menekankan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan baku yang mewajibkan seorang tersangka langsung ditahan saat memasuki pelimpahan tahap dua. Menurutnya, penahanan baru bisa dilakukan apabila memenuhi unsur subjektif maupun objektif dari pihak penyidik.

“Perlu kami tegaskan ulang kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, yang mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan. Sekali lagi, tindakan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik, yakni berupa adanya alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tindak pidana lagi,” ujar Ahmad Khozinudin di hadapan awak media Senin 22 Juni 2026.

Baca Juga:  Sianida 4,1 Ton Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, baik Roy Suryo maupun pihak terkait lainnya tidak pernah ditahan. Hal ini, menurut Khozinudin, menjadi bukti konkret bahwa kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak beralasan dan telah dikonfirmasi oleh penyidik sebelumnya.

Oleh karena itu, ia menilai proses pelimpahan ini murni merupakan penyerahan berkas dan administrasi perkara, bukan momentum untuk mengubah status penahanan kliennya.

Protes Terhadap Upaya Penggunaan Rompi Tahanan

Selain masalah penahanan, Ahmad Khozinudin juga menyoroti adanya dinamika dan perdebatan yang sempat terjadi dengan penyidik kepolisian terkait pakaian yang dikenakan kliennya. Pihak kuasa hukum sempat melayangkan protes keras ketika ada upaya dari penyidik untuk memakaikan rompi tahanan kepada Roy Suryo.

Khozinudin berargumen bahwa tindakan tersebut mencederai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terlebih status kliennya saat ini masih sebatas terduga dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Ia pun membandingkan prosedur ini dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK, yang kini dinilainya lebih berhati-hati dalam memamerkan tersangka dengan baju tahanan demi menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian Prosedur Resmi Kepolisian

Siapkan Puluhan Penjamin sebagai Langkah Antisipasi

Meskipun meyakini bahwa penahanan tidak diperlukan, pihak kuasa hukum tetap menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya telah menggalang dukungan moral dan administratif dari berbagai pihak untuk menjamin kliennya agar tetap kooperatif.
“Tinggal kami ketuk nurani rakyat untuk membersamai klien kami, dan kami tadi juga sudah mengedarkan sudah ada 50 dukungan berupa jaminan dalam rangka jaga-jaga ya, penangguhan penahanan. Dan mohon nanti yang lainnya kalau ada yang bisa memberikan jaminan, ikut terlibat. Sekali lagi, rencana penangguhan kami baru opsional karena kami juga akan menunggu sikap dari Kejaksaan Negeri,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal maupun preseden penegakan hukum yang dinilai kurang tepat sebelumnya. Proses pelimpahan tahap dua ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa merugikan hak-hak konstitusional tersangka.

Berita Terkait

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan
Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana
KPK Geledah BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan
Motif Penembakan Polisi di Pondok Cabe Masih Didalami

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:45 WIB

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, 2.938 Personel Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana

Berita Terbaru

Advokat Hafis Alfarisi saat menjadi narasumber podcast Kusieh Bendi. (Foto: Dok. Podcast Kusieh Bendir)

Ekonomi

HGU Perusahaan vs Tanah Adat, Advokat Pilih Jalan Damai

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:45 WIB

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Microsoft Tawarkan Resign Sukarela ke 60.000 Karyawan

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WIB

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Muat Rokok ke Malaysia

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:35 WIB

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Kamera Tersembunyi Ditemukan di Ruang Ganti RSUDZA Aceh

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:29 WIB

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:23 WIB