Tangerang Selatan, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami motif penembakan yang melibatkan dua anggota Polri di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (16/10) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum belum dapat melakukan pendalaman motif secara komprehensif karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.
Dugaan Perundungan di Balik Insiden
Dari penjelasan pengacara korban, Petrus Balla Pattyona, dugaan perundungan disebut menjadi salah satu latar insiden. Korban adalah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez, anggota kesatuan polisi air yang bertugas dari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa itu terjadi di Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, sekitar pukul 05.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi memastikan tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang.
Proses Hukum dan Etik Berjalan
“Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” ujarnya.
“Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Mengenai dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku, Budi menjelaskan hal itu membutuhkan pemeriksaan medis mendalam oleh tim ahli dan tidak bisa disimpulkan dalam waktu singkat. Polda Metro Jaya juga menyampaikan empati kepada korban beserta keluarga dan berjanji menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara transparan.









