Natalius Pigai Kalah di PTUN, Mutasi Jabatan di Kementerian HAM Resmi Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Dok. ANTARA FOTO/FAUZAN)

Foto: Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Dok. ANTARA FOTO/FAUZAN)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh Erni Nurheyanti, seorang pegawai senior di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), terhadap pimpinannya sendiri.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara resmi menyatakan Menteri HAM Natalius Pigai kalah dalam sengketa kepegawaian tersebut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan yang diterbitkan oleh sang menteri.

Duduk perkara perseteruan di lingkungan internal kementerian baru ini bermula ketika Natalius Pigai mengeluarkan SK tertanggal 23 Januari 2026. Melalui surat keputusan tersebut, Erni secara mendadak dipindahkan dari posisi jabatan struktural eselon II-A menjadi pejabat fungsional analis HAM ahli madya. Menteri Natalius Pigai sempat berdalih bahwa kebijakan mutasi sepihak itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, dengan tudingan bahwa unit kerja yang dipimpin Erni mencatat serapan anggaran yang rendah, yakni hanya sebesar 89 persen.
Namun, klaim dari Menteri HAM tersebut berhasil dipatahkan seluruhnya di muka persidangan PTUN Jakarta.

Baca Juga:  Saor Siagian Sebut Kegagalan Efek Jera Korupsi Akibat Keengganan Menerapkan Hukum Mati

Fakta hukum yang terungkap membuktikan bahwa penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang dikelola Erni justru sangat tinggi, yakni mencapai 99,56 persen. Selain itu, Erni juga terbukti mengantongi predikat baik dalam dokumen resmi penilaian kinerja.

Di sisi lain, Erni mengungkapkan adanya pelanggaran etika birokrasi dalam proses pencopotannya. Pemberitahuan pelantikan atas mutasi dirinya hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, kurang dari 24 jam sebelum acara dimulai. Berdasarkan pertimbangan hukum itu, majelis hakim menilai tindakan mutasi ini terkesan sangat dipaksakan dan merupakan bentuk demosi terselubung yang merugikan karier Erni, yang tercatat telah mengabdi selama 32 tahun di Kementerian HAM.

Atas putusan ini, PTUN Jakarta mewajibkan Menteri HAM selaku pihak tergugat untuk mencabut SK mutasi tersebut. Natalius Pigai juga diperintahkan untuk segera merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Erni ke posisi jabatan semula.

Baca Juga:  Ahmad Khozinudin Singgung Silfester yang Sampai Hari Ini Belum Ditahan

Meskipun pihak kementerian masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan banding, putusan ini menjadi preseden penting sekaligus tamparan keras bagi penegakan transparansi tata kelola birokrasi.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menuturkan sikap itu telah dinyatakan oleh Pigai.

“Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding,” kata pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Alumnus FIB UGM itu juga menambahkan, “Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya,” katanya.

Berita Terkait

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang
Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap
Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK
KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar
DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektorat Unsoed
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:05 WIB

Longsor Tambang Ilegal Sumbawa Tewaskan 3 Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 10:05 WIB

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 10:03 WIB

Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07 WIB

DPR: Penindakan Pengantin Pesanan Selamatkan Martabat Bangsa

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB