Hukum Revolusi: Melihat Pandangan Tan Malaka

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukisan/Gambar Tan Malaka (Argumen Rakyat)

Lukisan/Gambar Tan Malaka (Argumen Rakyat)

ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Risalah Hukum Revolusi yang ditulis oleh Ibrahim Datuak Tan Malaka pada tahun 1948 merupakan sebuah refleksi teoretis sekaligus polemik politik yang lahir dari rahim pergolakan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditulis di tengah situasi pasca-Peristiwa 3 Juli 1946 di mana dirinya dituduh sebagai “penjahat” oleh otoritas penguasa Tan Malaka berupaya melakukan dekonstruksi terhadap pemaknaan hukum yang kerap dimanipulasi untuk syahwat kekuasaan.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui esai ini, ia menawarkan sebuah pisau analisis yang membedakan secara tegas antara tindakan kriminalitas individual yang anarkis dengan keabsahan suatu hukum perjuangan yang sejati.

Dialektika Sejarah dan Tipologi Revolusi

Dalam membedah konsep hukum revolusi, anak Rangkayo Sinah tersebut menggunakan pendekatan materialisme historis untuk menguji dinamika sosial politik global. Ia membagi pengalaman sejarah dunia ke dalam dua jenis tipologi peristiwa guna menarik sebuah kesimpulan, dan zaman itu hal tersebut cukup mengesankan.

Tipologi pertama adalah kekerasan yang didasari oleh motif personal atau faksional yang sempit. Ia mencontohkan pembunuhan Marat oleh Charlotte Corday dalam Revolusi Prancis, atau penembakan Lenin oleh Dora Kaplan. Model kekerasan komplotan seperti ini, menurut Tan Malaka, terbukti gagal total mengeliminasi gagasan yang diusung oleh para pemimpin tersebut. Sebaliknya, tindakan destruktif ini justru memicu eskalasi konflik internal yang menghancurkan struktur gerakan itu sendiri.

Sebaliknya, tipologi kedua menyajikan penghukuman yang memiliki legitimasi historis karena diarahkan langsung kepada simbol-simbol penindasan masa lalu. Eksekusi terhadap Raja Karel I oleh Oliver Cromwell di Inggris atau Raja Lodewijk XIV di Prancis adalah bentuk peruntuhan tatanan lama secara radikal. Pembalasan dari golongan reaksioner atas eksekusi tersebut dipastikan gagal karena mereka mewakili kelas sosial yang telah usang.

Baca Juga:  Menilik Aksi Massa dalam Pandangan Tan Malaka: Gejala Putsch dan Kerinduan Masa Radikal

Melalui komparasi historis-komparatif ini, Tan Malaka menegaskan bahwa hukum revolusi bukanlah instrumen legalitas yang bebas nilai atau dapat diklaim secara sepihak oleh segelintir elite untuk melunasi dendam. Seperti yang ia tulis secara eksplisit:

“Jadi hukum revolusi itu, bukanlah suatu hukum yang bisa dijatuhkan begitu saja oleh perseorangan atau segerombolan orang, dan didorong pula oleh nafsu sendiri saja kepada orang atau gerombolan orang yang dianggap musuh.”

Kedaulatan Murba dan Relativitas Hukum

Bagi Tan Malaka, inti dari supremasi hukum dalam masa pergolakan bukanlah pasal-pasal peninggalan kolonial, tapi adalah kehendak dari massa rakyat itu sendiri. Alumnus Kweekshool, Bukittinggi itu memperkenalkan konsep Murba, golongan terbesar dalam masyarakat yang tertindas dan terhisap sebagai aktor protagonis tunggal yang memegang hak prerogatif atas jalannya sejarah. Tan Malaka menuliskan posisi sentral rakyat ini dalam narasinya:

“Seperti benar salahnya ‘siasat politik’, pada tingkat akhirnya dalam revolusi diadili dan diputuskan oleh Murba, ialah golongan terbesar dalam masyarakat yang berkelas, dan pahlawan yang sebenarnya dalam revolusi, maka hukum revolusi itupun baru diputuskan oleh Murba.”

Di sinilah letak aksio-teleologis dari gagasan Tan Malaka. Keabsahan sebuah tindakan di masa pergolakan diukur secara pragmatis berdasarkan kemaslahatan kolektif kelas tertindas tersebut. Hukum tidak lagi berada dalam ruang hampa yang absolut, tapi sudah menjadi sesuatu yang kontekstual. Secara tegas ia menyatakan, “Hukum atas alasan apa, dengan cara bagaimana dan bilamana pun yang dijatuhkan oleh seseorang ataupun segerombolan orang atas orang lain atau gerombolan lain, adalah salah, dhalim dan berbahaya kalau hukuman itu merugikan kepentingan hasrat serta perjuangan Murba kaum terbesar dalam masyarkat ber-revolusi itu.” Tulis Tan.

Pemikiran ini menolak keras segala bentuk kesadaran palsu (false consciousness) yang diembuskan oleh para penguasa untuk menipu rakyat. Bagi Tan Malaka, meskipun sebagian rakyat bisa dikelabui untuk sementara waktu oleh retorika elitis, kesadaran massa secara perlahan akan bangkit menemukan kebenarannya sendiri. Konsepsi keadilan yang hakiki harus berakar terbawah, sebagaimana dirumuskannya: “Hukum revolusi yang sesungguhnya yang bisa kekal, ialah hukum untuk Murba, dari Murba dan oleh Murba.”

Baca Juga:  Napas Spiritual Minangkabau: Deretan Nama Ulama dengan Kiprah Besar

Garis Demarkasi dan Kemerdekaan 100%

Pada bagian akhir risalahnya, pria yang sering dipilin pusar oleh ibunya ini melakukan kontekstualisasi teoretis tersebut ke dalam realitas geopolitik Indonesia yang sedang terancam oleh diplomasi kompromistis. Ia menarik sebuah garis demarkasi politik yang sangat rigid. Di satu sisi berdiri pihak penjajah Belanda beserta antek-anteknya yang ingin mengembalikan status kolonial lewat Perjanjian Linggarjati dan Renville. Di sisi lain berdiri massa Murba yang konsisten menuntut pengusiran penjajah dan penegakan proklamasi 17 Agustus 1945 secara utuh.

Siapa saja yang melintasi garis batas tersebut dan berkompromi dengan musuh dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap cita-cita bersama. Oleh karena itu, hukum revolusi yang sejati harus ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi kedaulatan yang mutlak. Melalui buah pikirannya ini, Tan Malaka mewariskan sebuah paradigma hukum yang progresif, bahwa keadilan sejati dalam masa perubahan besar tidak pernah mengabdi pada birokrasi yang korup, melainkan wajib didedikasikan sepenuhnya demi keselamatan, kemerdekaan, dan kemaslahatan rakyat banyak.

Berita Terkait

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih
Kapolri Buka Suara: Mengaku Pernah Ikut Tolak UU Cipta Kerja Diam-diam Bersama Buruh
Dua Ruas Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Jet Tempur
Nanik Sudaryati Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Sudaryono Ditunjuk Jadi Pengganti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!

Senin, 27 Juli 2026 - 21:19 WIB

BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Teka-teki Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru