ARGUMENRAKYAT.COM, SUMBAR – Geliat urat nadi transportasi yang menghubungkan Kota Padang dengan jantung Minangkabau akhirnya kembali berdenyut. Jalur strategis Lembah Anai, Sumatera Barat, resmi dibuka kembali untuk seluruh jenis kendaraan mulai Senin, 27 Juli 2026. Pembukaan ini dilakukan setelah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi blackspot pascabencana tanah longsor dan banjir bandang (galodo) di kawasan tersebut rampung dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peresmian beroperasinya kembali infrastruktur krusial ini dikomandoi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, berkolaborasi dengan Satlantas Polres Padang Panjang, Kodim 0307/Tanah Datar, serta PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana. Langkah ini menjadi angin segar bagi kelancaran supply chain dan mobilitas masyarakat yang sempat terpuruk total akibat bencana alam.
Perwakilan BPJN Sumbar mengungkapkan rasa lega atas selesainya perbaikan fisik jalan nasional tersebut.
“Hari ini kami mengucap puji syukur ke hadirat Allah SWT karena pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam longsor dan galodo, khususnya di kawasan Lembah Anai, telah selesai dilaksanakan. Mulai hari ini jalur Lembah Anai resmi dibuka untuk segala jenis kendaraan,” ungkap perwakilan BPJN Sumbar dalam video pernyataan resmi mereka, (27/7/2026).
Dengan normalisasi ini, kendaraan niaga berbobot besar hingga moda transportasi publik kembali diperbolehkan melintasi koridor utama Penghubung Padang–Bukittinggi tersebut. Akses ini amat vital guna mengakselerasi distribusi logistik, memulihkan arus barang, dan memicu economic rebound bagi warga lokal yang terdampak.
Kendati akses utama telah pulih, otoritas kepolisian tetap memasang kuda-kuda antisipasi demi menjaga keselamatan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengingatkan para pengendara untuk tidak gegabah saat melintas di lintasan rawan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melewati jalur Lembah Anai agar tetap berhati-hati dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.
Finot menambahkan, penegakan aturan batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) akan diberlakukan secara ketat bagi truk angkutan barang. Langkah ini krusial untuk mencegah daya rusak berlebih pada perkerasan jalan yang baru saja selesai diperbaiki, sekaligus menekan potensi risiko kecelakaan lalu lintas di jalur terjal Lembah Anai.









