Pulau Punjung, ArgumenRakyat.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat memeriksa Sungai Batang Siat di Kabupaten Dharmasraya serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dua pabrik kelapa sawit sebagai tindak lanjut pengaduan dugaan pencemaran, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DLH Dharmasraya Novandri Rismi mengatakan pemeriksaan dilakukan menyusul pengaduan masyarakat Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, terkait dugaan pencemaran Sungai Batang Siat. Tim DLH provinsi bersama DLH kabupaten melakukan verifikasi dan pemeriksaan selama empat hari, mulai 29 Agustus hingga 1 September 2026.
Tindak Lanjut Pengaduan Warga
"Tim menelusuri kondisi sungai dan juga kolam-kolam IPAL di dua PKS, yaitu PT DSL dan PT HKI yang berada di kawasan hulu dari titik yang dilaporkan masyarakat," kata Novandri di Pulau Punjung. Selama di lapangan, tim menyusuri aliran Sungai Batang Siat dari titik awal laporan warga hingga kawasan hulu yang terdapat aktivitas pengolahan kelapa sawit.
Sebelumnya, pengaduan disampaikan masyarakat pada 13 Agustus 2026 setelah muncul pemberitaan media mengenai air Sungai Batang Siat berubah menjadi kehitaman yang diduga akibat limbah aktivitas pabrik. Merespons hal itu, DLH Dharmasraya langsung melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air sungai pada hari yang sama.
Keesokan harinya, DLH Dharmasraya mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Provinsi Sumatera Barat. "Pada 13 Agustus, tim DLH Kabupaten sudah turun melakukan verifikasi dan mengambil sampel air Sungai Batang Siat. Besoknya kami langsung mengajukan permohonan pelaksanaan verifikasi untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada DLH Sumbar," ujarnya.
Hasil Pemeriksaan Menunggu Laboratorium
Novandri memastikan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. "Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya," katanya.









