PADANG, ArgumenRakyat.com — Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan tempat hiburan malam ditingkatkan menyusul tewasnya seorang perempuan berinisial IP (24) di Vegas Club Padang, Minggu (13/9/2026) dini hari. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari kepolisian, IP tiba di Vegas Club sekitar pukul 00.27 WIB untuk melakukan reservasi tempat dan memesan minuman. Sekitar pukul 00.45 WIB, dua laki-laki yang disebut sebagai temannya datang dan bergabung di meja yang sama. Sekitar pukul 01.21 WIB, IP berjalan menuju panggung DJ sambil membawa sebotol minuman, lalu terjatuh saat menyerahkan minuman itu kepada DJ.
Dalam video yang beredar di media sosial, korban tumbang di atas panggung dan diangkat oleh petugas ke area parkir. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan. Satpol PP Kota Padang menyatakan pengawasan tempat hiburan malam akan diperketat dengan melibatkan TNI dan Polri.
Kronologi dan Penyelidikan Polisi
Teman korban berinisial R mengungkapkan, malam itu IP sedang mengalami tekanan pekerjaan. Korban mengajak R dan Y bertemu di sebuah kafe sekitar pukul 23.00 WIB untuk sekadar duduk sambil minum kopi. Karena lokasi yang dituju penuh, IP mengusulkan mencari tempat hiburan lain hingga akhirnya mereka menuju Vegas Club.
Keluarga korban juga membantah narasi yang menyebut IP warga Kabupaten Pesisir Selatan dan mengonsumsi narkoba. Kakak korban menyatakan mereka warga Kota Padang dan IP lahir di Padang. Hingga berita ini ditayangkan, penyebab medis kematian korban belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Pengawasan Tempat Hiburan Malam Disorot
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan, pengawasan tempat hiburan malam tidak hanya dilakukan setelah insiden ini mencuat. “Pastinya, kami tidak pernah berhenti melakukan penertiban dan pengawasan. Insya Allah ke depannya akan tetap kita tingkatkan,” kata Chandra, Selasa (15/9/2026).
Ia mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar menaati seluruh ketentuan, mulai dari izin usaha, tanda daftar usaha pariwisata, hingga jam operasional. Menurutnya, pengawasan menyangkut banyak aspek dan kewenangan, termasuk perizinan melalui sistem OSS dan peredaran minuman beralkohol.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meminta Satpol PP bergerak cepat dan transparan mengusut peristiwa itu. “Insiden ini sudah menjadi perhatian publik, Satpol PP harus segera turun tangan merespons dan mengusut tuntas permasalahan ini,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan pemerintah kota mengevaluasi perizinan dan operasional tempat hiburan malam tersebut. “Jika terbukti ada kelalaian pengelola, Pemko Padang berwenang penuh membekukan izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut,” tegasnya.








